PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas PER-43/PJ/2010 mengatur tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa. Pasal 3 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa langkah pertama dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah dengan melakukan analisis kesebandingan (comparability analysis).
Paragraf 1.33 OECD TP Guidelines menyatakan bahwa analisis kesebandingan merupakan nyawa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle). Analisis kesebandingan adalah analisis yang dilakukan antara wajib pajak dengan pihak afiliasi untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi tersebut.
Apabila terjadi ketidaksebandingan kondisi atas transaksi tersebut, penyesuaian dapat dilakukan untuk menghilangkan efek material pada setiap perbedaan. Pembahasan terkait penyesuaian pembanding (comparability adjustments) dalam OECD TP Guidelines dibahas pada Paragraf 3.47 sampai dengan 3.54. Lampiran I SE-50/PJ/2013 juga menjelaskan bahwa penyesuaian dilakukan apabila terdapat perbedaan kondisi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang berpengaruh secara material terhadap harga barang dan jasa.
Salah satu contoh penyesuaian yang dapat dilakukan adalah penyesuaian pada metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). Penyesuaian pada metode CUP dilakukan dengan cara mengeliminasi perbedaan kondisi yang signifikan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Berikut ini contoh penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mengeliminasi perbedaan atas syarat pengiriman barang.
PT X menjual sepeda Y kepada perusahaan afiliasi A Co. PT X juga menjual sepeda Y kepada B Co. (perusahaan independen). Tabel di bawah ini menyajikan semua informasi yang relevan dalam transaksi afiliasi dan transaksi independen tersedia pada PT X dan tidak ada perbedaan kondisi yang mempunyai pengaruh material terhadap harga kecuali syarat pengiriman (FOB versus CIF).
Tabel Informasi Faktor-Faktor Kesebandingan
Jika harga jual kepada pihak independen sebesar Rp900.000,00 (FOB) per unit, sedangkan harga jual kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.050.000,00 (CIF) per unit maka selanjutnya penyesuaian yang akurat perlu dilakukan terhadap selisih insurance dan freight. Jika insurance dan freight diketahui sebesar Rp150.000,00 per unit maka harga jual kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp1.050.000,00 - Rp150.000,00 = Rp900.000,00. Dengan mengeluarkan komponen insurance dan freight, syarat pengiriman penjualan ke afiliasi sudah sebanding dengan syarat pengiriman ke pihak independen, yaitu dengan menggunakan syarat pengiriman FOB.
Paragraf 3.54 OECD TP Guidelines menekankan bahwa dalam melakukan penyesuaian perlu didokumentasikan secara transparan, yaitu dengan menyertakan alasan penyesuaian dengan pertimbangan dan perhitungan yang tepat serta bagaimana perbedaan tersebut dieliminasi dan dapat meningkatkan derajat kesebandingan. Dengan demikian, penyesuaian yang dilakukan dalam analisis kesebandingan dapat dilakukan secara akurat. Namun, perlu diperhatikan bahwa semakin banyaknya penyesuaian yang harus dilakukan maka akan menimbulkan risiko yang dapat menurunkan derajat kesebandingan. Apabila penyesuaian yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan maka metode transfer pricing lainnya dapat dipertimbangkan.