KONSULTASI TRANSFER PRICING

Penentuan Remunerasi atas Jasa Low atau High Value Adding

Redaksi DDTCNews
Senin, 05 November 2018 | 06.58 WIB
ddtc-loaderPenentuan Remunerasi atas Jasa Low atau High Value Adding
DDTC Consulting

Pertanyaan

Perusahaan saya merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional yang bergerak dalam bidang produk kosmetika. Namun, pada awal tahun ini dikarenakan terdapat restrukturisasi bisnis maka perusahaan saya menjadi bergerak di bidang riset dan pengembangan khusus untuk jenis produk bedak. Selain itu, mulai tengah tahun ini perusahaan saya juga ditunjuk oleh perusahaan induk grup kami sebagai penyedia jasa informasi teknologi (IT) untuk kawasan asia tenggara.

Apakah terdapat perlakukan khusus dari perspektif transfer pricing yang membedakan atas kedua jasa tersebut? Lebih lanjut, apakah saya dapat menerapkan remunerasi yang sama atas kedua jasa tersebut dan jika tidak bisa maka bagaimanakah cara yang tepat untuk memperhitungkan alokasi biaya untuk menagihkan kepada pihak penerima jasa? Terima kasih.

Ginandjar, Jakarta

Jawaban

Terima kasih sebelumnya atas pertanyaan bapak. Semenjak terbitnya BEPS Aksi 10 yang kemudian pada akhirnya diinterpretasikan ke dalam Bab III di OECD TPG 2017, secara umum transaksi jasa intra-grup dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu jasa low value adding dan jasa sophisticated. Jasa sophisticated ini dikenal juga dengan istilah jasa high value adding.

Berdasarkan Paragraf 7.45 OECD TPG 2017, jasa low value adding merupakan jasa intragrup yang dianggap hanya sebagai jasa pendukung, bukan merupakan aktivitas utama dari grup perusahaan multinasional (misalnya tidak menghasilkan laba atau berkontribusi pada kegiatan ekonomi secara signifikan dalam grup perusahaan multinasional), penyediaan jasa tersebut tidak membutuhkan penggunaan/penciptaan nilai atas aset tidak berwujud yang penting dan berharga untuk bisnis perusahaan, dan tidak melibatkan kontrol yang substansial ataupun risiko yang signifikan oleh pemberi jasa serta tidak menimbulkan risiko yang signifikan bagi pemberi jasa.

Sesuai dengan Paragraf 7.49 OECD TPG 2017, contoh dari jasa low value adding tersebut antara lain jasa akuntansi dan audit, aktivitas sumber daya manusia, pemantauan dan kompilasi data terkait kesehatan, keamanan, lingkungan dan regulasi standar lainnya, jasa IT yang bukan merupakan bagian dari aktivitas perusahaan induk (contoh memasang, mengelola dan memperbaharui sistem IT dalam bisnis, pelatihan penggunaan IT, penyediaan jasa telekomunikasi, sistem keamanan IT dan jaringan IT), jasa pendukung komunikasi internal dan eksternal serta hubungan masyarakat, jasa hukum, jasa terkait perpajakan, serta jasa administrasi umum lainnya.

Lebih lanjut, terkait dengan jasa high value adding, definisi secara eksplisit terkait jasa ini memang belum tercantum, baik dalam OECD TPG 2017, UN TP Manual 2017, EU Joint Transfer Pricing Forum, maupun peraturantransfer pricing yang berlaku di Indonesia. OECD TPG 2017 hanya membahas jasa yang tidak termasuk ke dalam kategori jasa low value adding pada Paragraf 7.47. Dengan demikian, jika suatu jasa tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Paragraf 7.45 OECD TPG 2017 maka dapat disimpulkan jasa tersebut adalah jasa high value adding.

Atas dasar Paragraf 7.47 OECD TPG 2017, jasa yang tidak termasuk ke dalam kategori jasa low value adding atau dalam kata lain dianggap sebagai jasa high value adding antara lain jasa yang terkait dengan kegiatan bisnis grup perusahaan multinasional, jasa riset dan pengembangan, jasa manufaktur dan produksi, aktivitas pembelian terkait bahan baku atau bahan lainnya yang digunakan dalam proses manufaktur dan produksi, aktivitas penjualan, pemasaran dan distribusi, transaksi keuangan, ekstraksi, eksplorasi, atau pemrosesan sumber daya alam, asuransi dan reasuransi, serta jasa manajemen senior perusahaan (selain jasa pengawasan manajemen yang dikualifikasikan sebagai jasa low value adding sebagaimana yang didefinisikan pada Paragraf 7.45 OECD TPG 2017).

Sesuai penjelasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa jasa IT termasuk ke dalam jasa low value adding. Selain itu, walaupun jasa ini termasuk ke dalam salah satu unit bisnis utama dari perusahaan Bapak, tetapi apabila dilihat dari perspektif penerima jasa maupun grup perusahaan multinasional secara keseluruhan, jasa tersebut hanyalah merupakan jasa pendukung untuk bisnis grup perusahaan multinasional bapak yang utamanya bergerak dalam bidang produk kosmetika. Di sisi lain, dikarenakan jasa riset dan pengembangan tidak memenuhi persyaratan atas jasa yang dapat dikategorikan sebagai jasa low value adding maka jasa ini termasuk ke dalam jenis jasa high value adding.

Berkaitan dengan penentuan remunerasi yang wajar, umumnya metode cost plus digunakan dengan menambahkan mark-up atas komponen biaya. Umumnya, komponen biaya yang diperhitungkan dalam konteks penyediaan jasa, antara lain sebagai berikut.

Biaya yang harus dibebankan kepada penerima jasa = biaya total (langsung + tidak langsung) - biaya langsung dibebankan (biaya yang dapat langsung dialokasikan untuk penerima jasa tertentu) - biaya pemegang saham

Basis alokasi biaya yang berbeda seperti jumlah pengguna IT, jumlah karyawan, pendapatan dan lain sebagainya dapat digunakan ketika tidak memungkinan untuk mengalokasikan biaya secara langsung kepada penerima jasa dan ditentukan berdasarkan jenis dan intensitas jasa yang diterima penerima jasa.

Jasa IT termasuk jasa low value adding, sesuai dengan Paragraf 7.61 OECD TPG 2017 maka pembebanan mark-up sebesar 5% dapat dianggap telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman harga. Namun, sehubungan dengan tingkat mark-up yang wajar untuk jasa riset dan pengembangan harus ditentukan berdasarkan pada penetapan mark-up untuk jasa serupa yang dilakukan oleh penyedia jasa independen. Umumnya, mark-up untuk jenis jasa ini lebih tinggi dibandingkan dengan jasa IT.

Berdasarkan penjelasan di atas  akan kurang tepat apabila bapak menerapkan remunerasi untuk kedua jasa tersebut dengan mekanisme “one size fits all” atau dengan kata lain satu tarif remunerasi yang sama untuk dua jenis jasa yang berbeda, yaitu jasa low value adding dan high value adding. Pada dasarnya, seluruh kondisi yang dapat memengaruhi harga atas pemberian jasa haruslah menjadi bahan pertimbangan saat melakukan penentuan basis alokasi remunerasi, jenis dan lingkup jasa yang diberikan, jangka waktu, serta biaya yang dikeluarkan sebagai penyedia jasa dan risiko terkait dengan jasa yang diberikan.

Demikian jawaban dan penjelasan dari kami. Semoga dapat membantu Bapak Ginandjar untuk lebih memahami beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai pemberi jasa low value adding dan high value adding. (Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.