KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Syadesa Anida Herdona
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14.00 WIB
ddtc-loaderBisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?
DDTC Fiscal Research and Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Silvi. Saya merupakan staf pajak di suatu badan usaha yang berbentuk persekutuan komanditer (commanditaire vennotschaap/CV). KBLI CV kami termasuk ke dalam industri pionir yang dapat mengajukan fasilitas tax holiday.

Pertanyaan saya, apakah badan usaha kami yang berbentuk CV dapat memperoleh fasilitas tax holiday? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Silvi, Semarang

Jawaban:

TERIMA kasih Ibu Silvi atas pertanyaannya. Ketentuan umum mengenai fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau yang biasa disebut tax holiday tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK 130/2020, wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 mensyaratkan enam kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak badan untuk dapat memperoleh fasilitas tax holiday. Berikut adalah enam kriteria tersebut:

  1. merupakan industri pionir;
  2. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
  3. melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan mengenai penolakan atau persetujuan untuk memperoleh fasilitas tax holiday;
  4. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit Rp100 miliar;
  5. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal; dan
  6. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan PPh badan.

Dalam konteks pertanyaan Ibu, perlu ditelaah terlebih dahulu status dari bentuk usaha CV. Apakah CV berstatus sebagai badan hukum Indonesia (kriteria nomor ii) atau tidak? Apabila melihat kembali pada ketentuan PMK 130/2020, tidak terdapat penjelasan secara lebih rinci terkait kriteria status sebagai badan hukum di Indonesia. Untuk itu, kita perlu melihat kembali konteks status badan hukum Indonesia pada aturan lain di luar PMK 130/2020.

Sebelumnya, kita dapat melihat bagaimana UU PPh melihat status dari CV. Pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d UU HPP) menyatakan bahwa:

(1) Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan terbuka, perseroan komanditer, Perseroan lainnya…”

Dalam beleid tersebut dapat dipahami bahwa CV dikategorikan sebagai subjek pajak badan. Namun demikian, penjelasan pasal tersebut hanya mendefinisikan terminologi badan dalam kaitannya dengan subjek pajak badan.

Penjelasan dalam UU PPh mengenai pengertian badan tidak dalam konteks mendefinisikan subjek pajak badan sebagai badan hukum Indonesia. Oleh karena itu, peraturan tersebut tidak dapat mendefinisikan status hukum dari CV.

Perlu diketahui bahwa idealnya status hukum dari suatu badan usaha dapat diketahui dalam undang-undang yang mengatur secara khusus tentang terkait terminologi tersebut. Sebagai contoh, terkait dengan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (PT) diatur secara khusus dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

UU tersebut dapat memberi kepastian bahwa PT berstatus sebagai badan hukum Indonesia sebagaimana dimuat dalam Pasal 1 angka 1 UU PT yakni:

“1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”

Selain PT, terdapat badan lainnya yang didefinisikan secara eksplisit sebagai badan hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yakni yayasan dan koperasi. Definisi yayasan dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 (UU Yayasan) yang menyebutkan yayasan sebagai badan hukum.

Senada dengan yayasan, definisi koperasi dapat dilihat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian) juga mendefinisikan koperasi sebagai badan hukum.

Sayangnya, tidak terdapat undang-undang yang mengatur mengenai CV secara khusus di Indonesia. Meski demikian, apabila merujuk pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018), CV didefinisikan sebagai berikut:

“Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.”

Dapat dilihat dalam pasal tersebut bahwa CV tidak diartikan sebagai suatu badan hukum, melainkan suatu persekutuan. Selain itu, CV bukan merupakan badan hukum di Indonesia karena tidak memiliki kepribadian hukum yang terpisah dari pendirinya. Dengan begitu, CV tidak berstatus sebagai badan hukum Indonesia.

Jadi, apakah CV dapat memperoleh fasilitas tax holiday? Oleh karena syarat kriteria pengajuan fasilitas tax holiday perlu dipenuhi secara kumulatif – termasuk status sebagai badan hukum, maka badan usaha Ibu tidak dapat mengajukan fasilitas tax holiday.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (sap)

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.