Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Edo. Saat ini saya bekerja sebagai staf keuangan salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Perusahaan kami baru saja menerima surat keputusan keberatan yang isinya menolak seluruh permohonan keberatan kami. Rencananya kami akan mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Selain itu, baru-baru ini saya juga mendengar adanya perubahan ketentuan sanksi terkait dengan keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam UU KUP yang direvisi dengan UU HPP. Mohon informasinya mengenai perubahan ketentuan tersebut dan kaitannya dengan kasus perusahaan saya ini. Terima kasih.
Edo, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Edo atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam UU KUP sebelum dan setelah adanya revisi melalui UU HPP.
Adapun Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebelum revisi UU HPP menyatakan hal berikut:
“(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Dari ketentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP di atas dapat disimpulkan apabila hasil keputusan keberatan wajib pajak menyatakan ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 50%.
Adapun penghitungan jumlah sanksi dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.
Akan tetapi, setelah terbitnya UU HPP, ketentuan dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP mengalami perubahan. Adapun perubahan yang dimaksud adalah adanya penurunan jumlah besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak apabila permohonan keberatan ditolak atau diterima sebagian.
Pasal 25 ayat (9) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyatakan hal berikut:
“(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.”
Kini, atas keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak menyatakan menolak atau menerima sebagian, sanksi denda yang dikenakan turun menjadi 30%. Jumlah penghitungan sanksi juga dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.
Selain itu, apabila wajib pajak merasa tidak puas atas hasil keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak. Adapun terkait dengan sanksi yang diterima wajib pajak karena keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, menjadi tidak dikenakan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP sebagai berikut:
“(10) Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan terkait dengan hasil keputusan keberatan perusahaan Bapak yang ditolak, terdapat kewajiban sanksi denda sebesar 30% yang harus dibayar oleh perusahaan Bapak. Akan tetapi, jika perusahaan Bapak berniat untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak, sanksi sebesar 30% tidak dikenakan.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.