Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Rajendra. Saya adalah staf keuangan salah satu perusahaan di industri manufaktur. Saya mendengar bahwa terdapat fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan atas impor barang dan bahan baku.
Pertanyaan saya, apa saja kriteria dan syarat untuk dapat memanfaatkan fasilitas tersebut? Mohon penjelasannya. Terima kasih
Rajendra, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya Bapak Rajendra. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, perlu dipahami kembali bahwa fasilitas KITE Pembebasan dapat diberikan dalam 2 bentuk, yakni pembebasan bea masuk atau pembebasan bea masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 149/PMK.04/2022 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan Untuk Diekspor (PMK 149/2022).
“(2) Fasilitas KITE Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan.”
Fasilitas ini diberikan atas barang dan bahan baku termasuk bahan penolong dan bahan pengemas yang diimpor, dimasukkan dari tempat penimbunan berikat, kawasan bebas dan/atau kawasan ekonomi khusus yang berasal dari luar daerah pabean, atau dimasukkan dari perusahaan KITE Pembebasan lainnya atau perusahaan KITE industri kecil menengah (IKM).
Barang dan bahan baku yang mendapat fasilitas KITE Pembebasan tersebut kemudian diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk menjadi hasil produksi yang mempunyai nilai tambah. Ketentuan ini dapat dilihat pada Pasal 1 angka 9 PMK 149/2022.
Selanjutnya, perlu diperhatikan kembali bahwa fasilitas KITE Pembebasan hanya dapat diberikan kepada perusahaan KITE Pembebasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 149/2022 yang berbunyi:
“(1) Fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan.”
Dengan demikian, untuk dapat memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan Bapak perlu untuk ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Terdapat kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar badan usaha dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan.
Pasal 3 ayat (1) PMK 149/2022 menyebutkan terdapat 5 kriteria yang harus dipenuhi badan usaha untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Pertama, memiliki jenis usaha industri manufaktur dan memiliki kegiatan pengolahan, perakitan, atau pemasangan.
Kedua, memiliki bukti kepemilikan atau bukti penguasaan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang dan bahan serta hasil produksi sejak permohonan penetapan sebagai perusahaan KITE Pembebasan diajukan.
Ketiga, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai. Keempat, memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory) untuk pengelolaan barang dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelima, memiliki closed circuit television (CCTV) yang dapat diakses secara langsung dan daring (online) oleh DJBC untuk pengawasan pemasukan, penyimpanan, serta pengeluaran barang dan bahan serta hasil produksi.
Sebagai informasi, kriteria kelima terkait dengan kepemilikan CCTV merupakan kriteria baru dalam PMK 149/2022. Adapun aturan sebelum PMK 149/2022 yakni Peraturan Menteri Keuangan No. 160/PMK.04/2018 (PMK 160/2018) tidak mengatur kriteria tersebut. Simak ‘PMK Baru! Penerima Fasilitas KITE Pembebasan Harus PKP dan Punya CCTV.’
Selain kelima kriteria di atas, terdapat persyaratan yang juga harus dipenuhi badan usaha untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan. Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 149/2022 yang berbunyi:
“(2) Badan usaha yang akan ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dengan demikian dapat disimpulkan, untuk dapat ditetapkan sebagai perusahaan KITE Pembebasan dan memanfaatkan fasilitas KITE Pembebasan, perusahaan Bapak harus memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 149/2022.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected].