KONSULTASI PAJAK

PPh Atas Pembayaran Jasa Konstruksi

Redaksi DDTCNews
Kamis, 28 Juli 2016 | 10.15 WIB
ddtc-loaderPPh Atas Pembayaran Jasa Konstruksi
DDTC Consulting

Pertanyaan:

Perusahaan kami melakukan transaksi dengan pengusaha konstruksi yang memiliki jenis usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan memiliki kualifikasi besar (berdasarkan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Namun, pada faktanya lawan transaksi tersebut juga turut melaksanakan jasa perencanaan. Pertanyaan kami adalah berapakah tarif pemotongan PPh Final yang seharusnya kami terapkan atas pembayaran jasa perencanaan yang diberikan oleh lawan transaksi kami tersebut?

Lini, Jakarta

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya, Ibu Lini. Untuk menjawabnya, berikut kami kutip terlebih dulu mengenai definisi perencaanan dan pelaksanaan konstruksi yang diambil dari Pasal 1 angka 4 dan 5 Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2008 jo PP No. 40 Tahun 2009, yang berbunyi:

“4. Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi yang  mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.

5. Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).”

Mengacu pada aturan itu, Hal yang perlu digarisbawahi terkait penentuan pengenaan PPh Final bagi pengusaha jasa konstruksi antara lain apakah jasa yang dilakukan oleh pengusaha tersebut mendapatkan pernyataan ahli yang profesional ataukah tidak.

Adapun maksud dari frasa “yang dinyatakan ahli yang profesional” dapat berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi sebagaimana penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008 dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nomor 11a Tahun 2008.

Dengan demikian, mengenai kasus yang terjadi pada perusahaan Ibu, sebaiknya Ibu perlu melihat kembali kepada dokumen Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang ada serta substansi pekerjaannya.

Jika SBU/SIUJK lawan transaksi Ibu menyatakan bahwa jenis usaha yang tertera adalah pelaksana dengan kualifikasi besar dan dalam subkualifikasi tidak termasuk di dalamnya pekerjaan perencanaan, maka atas pembayaran jasa perencanaan tersebut dipotong PPh Final sebesar 6% (Perencanaan Konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha).

Namun demikian, jika jasa perencanaan tersebut adalah satu kesatuan (saling terintegrasi seperti EPC Contract) dan dalam SBU/SIUJK menyatakan jenis usaha adalah pelaksana dengan kualifikasi besar namun dalam subkualifikasi termasuk di dalamnya jasa terintegrasi, maka jasa perencanaan yang dilakukan tersebut dipotong PPh Final sebesar 3% (masuk kepada Pelaksana Konstruksi besar).

Demikian jawaban dari kami. Semoga bisa membantu kesulitan Ibu. (Disclaimer)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Arief
baru saja
Ibu Dwi... Bagaimana kalau Perusahaan Kontraktor EPC nya, Wajib Pajak Luar Negeri, apakah kewajiban perpajakannya sama atau ada Tax Exposure lainnya...? Arief - Tangerang