BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemkot Balikpapan masih kesulitan dalam memajaki usaha kamar kos, padahal penerimaan dari usaha itu bisa mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga saat ini, hanya 150 dari 1.300 kamar kos yang bisa dipajaki.
Kasubbid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Erwin mengakui masih ada pengusaha kamar kos yang tidak jujur dalam melaporkan jumlah kamar sewaannya kepada Pemkot.
“Kendalanya memang sulit untuk mendeteksi mereka, karena ada pengusaha indekos yang memiliki kamar lebih dari 10, tapi disiasati sehingga di bawah 10 kamar. Ada juga pengusaha yang takut melaporkan jumlah kamar sewaannya karena perizinan yang tidak sesuai," ujarnya di Balikpapan.
Salah satu siasat pengusaha kamar kos yakni dengan mengganti fungsi kamar sewaan menjadi gudang, sehingga tetap menahan jumlah kamar kos sesuai batas 10 kamar. Mengingat, batasan dan pemajakan kamar sewaan itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel.
Erwin menyontohkan setidaknya 1 dari 1.000 kamar kos yang terdaftar dalam BPPDRD Kota Balikpapan menyumbang penerimaan sebesar Rp1 juta, maka dalam penerimaan dari usaha kamar kos dalam setahun bisa mencapai Rp12 miliar.
Maka dari itu, ke depannya petugas Satpol PP akan merazia, mendata ulang serta sosialisasi pembayaran pajak atas kamar kos beserta syarat-syaratnya. Hal itu dilakukan baik di wilayah Kecamatan maupun Kelurahan Balikpapan.
Ia pun mengimbau kepada seluruh pengusaha kamar sewaan khususnya yang memiliki lebih dari 10 kamar agar melaporkan ke BPPDRD. Kesadaran para pengusaha kamar kos sangat dibutuhkan untuk mendorong penerimaan PAD setiap tahunnya.
"Makanya kami gencar melakukan pendataan sekaligus sosialisasi tentang pajak indekos (kamar kos) ini," pungkasnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.