Masyarakat menggunakan layanan Drive Thru. (foto: Kepolisian Daerah Jawa Timur)
MOJOKERTO, DDTCNews – Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto meluncurkan layanan Drive Thru untuk memfasilitasi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
Mengutip informasi dari laman resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur, layanan unggulan ini diyakini dapat membantu para pemilik kendaraan bermotor saat memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak tidak perlu antre menunggu giliran pembayaran terlalu lama.
“Dengan adanya layanan unggulan dari Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto ini, masyarakat menjadi lebih terbantu dan mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu lama,” demikian informasi yang dikutip pada Selasa (30/10/2018).
Menurut Polda Jawa Timur, layanan ini diluncurkan karena pertimbangan semakin meningkatnya jumlah kendaraan baru di Kabupaten Mojokerto. Perkembangan ini perlu direspons dengan kemudahan pembayaran kewajiban pajak agar masyarakat patuh.
Selain peningkatan layanan, masih terkait dengan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 88/2018. Ada pembebasan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. (kaw)