KOTA BATU

Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Redaksi DDTCNews
Jumat, 22 Februari 2019 | 15.46 WIB
Di Kota Ini, Bayar PBB Bisa Pakai Sampah

Ilustrasi sampah botol plastik.

BATU, DDTCNews – Warga Kota Batu kini bisa memanfaatkan sampah untuk membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB). Inovasi kebijakan ini disebut-sebut untuk mengurangi volume sampah yang bisa berdampak positif kepada lingkungan.

Eni Maulida, Pengurus Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu mengatakan sampah yang diterima adalah sampah anorganik seperti botol plastik, tas plastik, kaleng, dan lain sebagainya. Sampah ini dikumpulkan sampah yang sudah dipilah itu melalui bank sampah.

“Sampah yang sudah terkumpul itu akan dihargai sesuai daftar harga untuk sampah yang sudah tertera,” kata Eni dalam peluncuran program bayar PBB pakai sampah di Desa Oro-oro Ombo, seperti dikutip pada Jumat (22/2/2019).

Nantinya, masyarakat akan menerima bukti pelunasan dari DLH Kota Batu terkait jumlah sampah yang sudah disetor. Jika sudah dilakukan penghitungan, aka nada petugas dari Bank Jatim yang memberikan bukti pelunasan.

Selain itu, penyetoran sampah ini bisa menggunakan skema tabungan. Dengan demikian warga bisa menabung dari setiap sampah yang dikumpulkan sampai dengan waktu pembayaran PBB. Dengan demikian, masyarakat akan menjadi nasabah Bank Sampah DLH.

Arief As Siddiq, Kepala DLH Batu menambahkan program ini diluncurkan untuk mengajak masyarakat mengelola sampah dari rumah. Selain itu, program bayar PBB pakai sampah ini dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA Tlekung.

“Sampah anorganik kan bisa didaur ulang dan dijadikan kerajinan. Ada sekitar 70 jenis sampah yang bisa ditukarkan di Bank Sampah masing-masing desa dan kelurahan,” kata Arief, seperti dilansir Surya Malang.

Ia menyebutkan beberapa jenis sampah yang bisa ditimbang per kilo gramnya, antara lain, sampah plastik bening Rp1.400, kantong plastik Rp325, botol bening Rp3.100, CD/DVD Rp2.800, buku tulis Rp1.700, kertas semen Rp2.700, tembaga super Rp40.000, jeriken Rp3.800. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.