KPP PRATAMA TABANAN

Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 April 2023 | 13.00 WIB
Tindak Lanjuti SP2DK, Petugas Pajak Kunjungi Alamat WP Orang Pribadi

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan melakukan kunjungan kepada wajib pajak guna menindaklanjuti Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE) dan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan Elektronik (SP2DKE).

Account Representative Seksi Pengawasan II KPP Pratama Tabanan Gede Indra Sarwita mengatakan kunjungan yang dilakukan pada 21 Februari 2023 itu bertujuan untuk mengonfirmasi data wajib pajak orang pribadi bersangkutan.

“Dilakukan tindak lanjut data dan meminta keterangan atas data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi dengan kunjungan ke wajib pajak secara langsung,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (12/4/2023).

Selain itu, lanjut Gede, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak untuk dasar penggalian potensi perpajakan. Adapun wilayah yang dikunjungi ialah Kecamatan Jembrana, Provinsi Bali.

“Dalam kegiatan kunjungan itu, wajib pajak dapat memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada account representative,” ujarnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.