Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang memberikan edukasi pajak kepada pengusaha pengolah hasil perkebunan dan koperasi pengepul tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di wilayah Sangatta dan sekitarnya.
Edukasi pajak tersebut diberikan dalam pertemuan pembinaan kemitraan yang diselenggarakan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur di Hotel Royal Victoria, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada 15 Mei 2023.
“KPP hadir membawakan materi terkait dengan PMK 197/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN,” kata Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Nanang Maulana seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (6/6/2023).
Nanang berharap sosialisasi atau edukasi perpajakan terkait dengan PMK 197/2013 tersebut dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman wajib pajak, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013, pengusaha kecil ialah pengusaha yang selama 1 tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tersebut ialah jumlah keseluruhan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (PKP) yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) PMK 197/2013 tersebut ialah tahun kalender.
Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP harus memenuhi seluruh kewajiban PKP pada umumnya.
Lebih lanjut, pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar.
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP tersebut dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4,8 miliar. (rig)