SULUH PAJAK

Menutup Celah Pajak Freelancer: Platform Global Jadi Withholding Agent

Redaksi DDTCNews
Kamis, 26 Februari 2026 | 09.00 WIB
Menutup Celah Pajak Freelancer: Platform Global Jadi Withholding Agent
Meilani Trisartika,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

MEMASUKi 2026, struktur pasar tenaga kerja Indonesia mengalami transformasi signifikan. Jumlah pekerja lepas (freelancer) terus tumbuh, bahkan kini mencapai estimasi 46,47 juta orang. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tren bekerja mandiri bukan lagi sekadar alternatif, melainkan pilar utama yang menyerap hampir 32% dari total angkatan kerja nasional.

Situasi tersebut, dan juga lahirnya beragam sektor ekonomi baru, kemudian menyodorkan berbagai konsekuensi. Salah satunya, perlunya transformasi regulasi perpajakan digital di Indonesia. Laporan Tahunan DJP 2024 menegaskan bahwa Indonesia telah memasuki fase 'Akselerasi Digitalisasi Perpajakan' melalui implementasi coretax system dan penggunaan kecerdasan buatan seperti Arvita untuk mengawasi aset digital dan kripto.

Infrastruktur ini menjadi sangat krusial mengingat data terbaru pada November 2025 menunjukkan populasi wajib pajak start-up telah menyentuh angka 17,13% dari total populasi nasional.

Namun, efektivitas pengawasan masih menghadapi tantangan besar. DJP masih menghadapi tantangan untuk mengetahui berapa penghasilan riil freelancer jika platform tidak melapor. Di satu sisi, nilai kurs pajak (KMK) yang mencapai Rp16.738/US$ meningkatkan nilai ekonomi penghasilan lintas batas para freelancer.

Urgensi pengawasan sektor digital makin nyata mengingat data internal otoritas perpajakan pada akhir 2025 menunjukkan bahwa 25,97% wajib pajak badan masih melaporkan kerugian usaha. Hal ini mengindikasikan bahwa ketergantungan pada kepatuhan sukarela (self-assessment) memiliki risiko kebocoran pajak yang tinggi.

Oleh karena itu, keberhasilan skema PPN PMSE yang telah diakselerasi sejak 2024 harus segera diperluas ke sektor PPh melalui penunjukan platform digital global (seperti Upwork, You Tube, atau Fiverr) menjadi withholding agent. Integrasi data dari PMK 108/2025 ke dalam sistem coretax bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk memastikan keadilan fiskal di era ekonomi gig.

Implementasi PMK 108/2025 merupakan langkah progresif dalam menciptakan transparansi akun keuangan digital di Indonesia melalui mekanisme Amended CRS dan CARF. Dalam kerangka ini, PMK 108/2025 memosisikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai The Watcher yang memiliki akses otomatis terhadap saldo dan data identitas pengguna akun keuangan digital internasional (seperti PayPal, Wise, atau dompet kripto).

Namun, regulasi ini masih bersifat pasif. Kesenjangan antara ketersediaan data internasional dengan efisiensi pemungutan pajak domestik masih menjadi tantangan nyata, terutama di tengah volatilitas nilai tukar dan pertumbuhan pesat populasi start-up serta freelancer yang kini mencakup 17,13% dari basis wajib pajak nasional.

Pendekatan Indonesia yang bertumpu pada transparansi data melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) dan skema PPN PMSE masih tergolong konservatif jika dibandingkan dengan yurisdiksi lain yang telah mengadopsi pendekatan unilateral yang lebih agresif terhadap ekonomi digital global.

Sebagai contoh, Inggris dan India telah menerapkan skema Digital Services Tax (DST) yang menyasar pendapatan kotor (gross revenue) platform digital besar, bukan hanya laba bersihnya, memaksa entitas global untuk berkontribusi lebih besar pada basis pajak domestik mereka. Malaysia bahkan telah mengimplementasikan pajak layanan digital yang mencakup layanan perantara (intermediation services) yang disediakan oleh platform gig economy.

Namun, hasil penelitian menunjukkan adanya 'celah eksekusi' dalam regulasi ini. Meskipun data tersedia melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI), terdapat kendala teknis berupa ambang batas saldo (threshold) dan jeda waktu pelaporan tahunan. Hal ini diperumit dengan realitas data per November 2025 yang mencatat Kurs KMK menyentuh angka Rp16.738/US$ (DJP, 2025).

Nilai tukar yang tinggi ini membuat akumulasi penghasilan kecil dari banyak freelancer secara agregat bernilai sangat besar, namun sulit dieksekusi pemajakannya secara individu karena biaya pengawasan (cost of collection) yang tinggi. Kondisi ini menciptakan asimetri informasi. DJP mengetahui adanya aliran dana, namun kesulitan melakukan penagihan secara real-time kepada ratusan ribu wajib pajak orang pribadi.

Penunjukan platform global seperti YouTube, Upwork, atau TikTok sebagai pemotong PPh (Withholding Agent) merupakan langkah logis pasca-implementasi sistem Coretax. Mekanisme ini mengalihkan tanggung jawab kepatuhan dari wajib pajak individu ke platform melalui integrasi Application Programming Interface (API) yang tersinkronisasi secara real-time.

Dengan melalui skema pemotongan pajak penghasilan, freelancer tidak lagi perlu pusing menghitung Kurs KMK yang fluktuatif, sehingga mengurangi risiko sanksi denda di masa depan.

Studi kasus di negara-negara ini menunjukkan bahwa tantangan yurisdiksi atas BUT (Permanent Establishment) dapat diatasi melalui pendekatan berbasis konsumsi atau pendapatan bruto, memberikan preseden regulasi yang kuat bagi Indonesia untuk beralih dari kepatuhan sukarela (self-assessment) murni menuju mekanisme pemotongan yang lebih efektif dan mengikat secara hukum di sumber penghasilan. Mekanisme ini selaras dengan prinsip Ease of Administration, di mana beban administrasi beralih dari individu (yang seringkali mengalami kendala kepatuhan) kepada sistem yang terotomasi.

Oleh karena itu, diperlukan transformasi kebijakan dari sekadar transparansi data menuju eksekusi pemajakan otomatis.

Pertama, pemerintah perlu segera merumuskan regulasi teknis yang mewajibkan platform digital global (seperti YouTube dan Upwork) untuk bertindak sebagai pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Final bagi pengguna di Indonesia.

Kedua, memanfaatkan infrastruktur Coretax System dan asisten AI Arvita untuk mengintegrasikan API platform global secara real-time dengan sistem MPN G3 guna memastikan pemotongan pajak dilakukan tepat saat penghasilan dibayarkan.

Ketiga, mempertegas aturan mengenai kehadiran ekonomi signifikan (significant economic presence) bagi platform asing agar tunduk pada aturan pemotongan pajak domestik, baik melalui regulasi mandiri maupun penguatan klausul dalam Tax Treaty.

Dengan mengintegrasikan transparansi PMK 108/2025 ke dalam mekanisme withholding tax otomatis, Indonesia dapat mencapai keadilan fiskal, meminimalkan biaya pengawasan, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital secara berkelanjutan.

Oleh karena itu, transformasi skema dari self-assessment murni menjadi mekanisme withholding tax melalui integrasi system bisa menjadi solusi. Hal ini didasarkan pada prinsip Convenience of Payment dari Adam Smith, di mana pemotongan dilakukan langsung di sumber penghasilan untuk menghilangkan beban administrasi freelancer sekaligus menjamin kepastian penerimaan negara.

Gagasan ini dapat mengisi celah tersebut dengan mengonstruksi kerangka regulasi yang memungkinkan platform global bertindak sebagai pemungut pajak, guna menciptakan keadilan fiskal yang inklusif di Indonesia.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.