Ilustrasi.
GUNUNGKIDUL, DDTCNews – Pemkab Gunungkidul membagikan 30 alat perekam transaksi atau tapping box kepada pelaku usaha hotel dan restoran.
Kepala Bidang Penagihan, Pelayanan, dan Pengendalian Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Eli Martono mengatakan pemasangan tapping box di hotel dan restoran telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu guna mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Untuk pengadaan kami kerja sama dengan BPD DIY. Jadi, dengan tambahan ini maka ada 100 mesin tapping box yang dibagikan ke pengusaha," katanya, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Dengan adanya tapping box di lokasi usaha, lanjut Eli, BKAD dapat langsung memantau transaksi dan pajak yang seharusnya dipungut oleh pelaku usaha hotel dan restoran.
Eli mengimbau para pelaku usaha untuk tidak mengkhawatirkan pemasangan tapping box. Dia juga menegaskan bahwa pajak hotel dan restoran merupakan pajak yang dibebankan terhadap konsumen dan bukan pelaku usaha.
"Dengan adanya tapping box maka pendapatan dari pajak hotel dan restoran bisa lebih maksimal karena setiap transaksi tercatat dengan baik," tuturnya seperti dilansir harianjogja.com.
Ke depan, jumlah lokasi usaha yang dipasangi tapping box akan terus ditambah. Berdasarkan data BKAD, terdapat 1.056 restoran serta 157 hotel yang wajib memungut pajak dan menyetorkannya ke kas daerah.
Pada tahun ini, BKAD Kabupaten Gunungkidul telah menetapkan target pajak restoran senilai Rp10,7 miliar dan pajak restoran senilai Rp3,9 miliar. (rig)