
DENGAN alokasi anggaran mencapai Rp335 triliun pada tahun 2026, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi dapat dipandang semata sebagai program perlindungan sosial. Skala fiskalnya telah menjadikan MBG sebagai salah satu ekosistem belanja negara terbesar, yang secara inheren membawa konsekuensi perpajakan di setiap mata rantai proses bisnisnya. Oleh karena itu, pembahasan MBG tidak cukup berhenti pada efektivitas gizi dan dampak sosial, tetapi juga perlu mencermati kejelasan tata kelola perpajakan agar tujuan program tidak tergerus oleh ketidakpastian regulasi.
Sebagai belanja negara yang bersumber dari APBN, penggunaan dana MBG tunduk pada mekanisme Bantuan Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 132/PMK.05/2021. Dalam kerangka ini, aspek perpajakan terutama berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas pembelanjaan dana bantuan, bukan pada dana bantuan itu sendiri. Namun, karakteristik proses bisnis MBG menunjukkan adanya konstruksi kelembagaan yang relatif baru dan unik, sehingga memunculkan sejumlah pertanyaan perpajakan yang patut dikaji lebih dalam.
Secara kelembagaan, MBG dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Dalam pelaksanaannya, BGN membentuk Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) di daerah serta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai unit layanan operasional. KPPG, yang diisi oleh aparatur sipil negara, menjalankan fungsi koordinasi dan pengawasan, sehingga kewajiban perpajakannya mengikuti rezim instansi pemerintah.
Persoalan mulai mengemuka pada level SPPG. Di satu sisi, SPPG merupakan unit organisasi nonstruktural yang secara operasional dikelola oleh Kepala SPPG, ahli gizi, dan tenaga keuangan yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, penghasilan berupa gaji dan tunjangan mereka secara jelas merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong oleh pemerintah sesuai ketentuan umum. Di sisi lain, fasilitas fisik dan pendirian SPPG dilakukan oleh mitra MBG, yang dapat berupa yayasan maupun badan usaha nonyayasan.
Dalam mekanisme penyaluran dana, anggaran MBG ditransfer langsung dari Kas Negara ke Virtual Account (VA) SPPG. Dana tersebut terdiri atas biaya bahan baku, biaya operasional, dan insentif fasilitas SPPG sebesar Rp6.000.000 per hari operasional. Petunjuk teknis BGN menyatakan bahwa yayasan penerima bantuan bersifat non-profit, sehingga insentif fasilitas dikualifikasikan sebagai bantuan pemerintah atau hibah yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang digunakan sesuai peruntukan.
Konstruksi ini secara normatif dapat dibenarkan dalam kerangka Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengecualikan bantuan atau hibah tertentu dari objek pajak. Namun, kekhususan pengaturan MBG menimbulkan area abu-abu perpajakan, khususnya ketika mitra nonyayasan diwajibkan bekerja sama dengan yayasan untuk mengelola SPPG. Dalam kondisi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah insentif fasilitas benar-benar merupakan hibah murni bagi yayasan, atau secara substansi merupakan penghasilan yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi mitra badan usaha?
Pertanyaan ini menjadi relevan mengingat satu yayasan dapat mengelola hingga sepuluh SPPG dalam satu provinsi, dengan potensi dana yang dikelola sangat signifikan. Jika mitra MBG berbentuk badan hukum usaha, maka status “hibah” atas insentif fasilitas dapat diperdebatkan dari sudut pandang perpajakan, khususnya apabila terdapat indikasi hubungan usaha, penguasaan, atau imbal balik ekonomi. Tanpa kejelasan regulasi, perbedaan tafsir antara wajib pajak dan otoritas pajak berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Selain itu, konstruksi SPPG sebagai unit layanan nonstruktural yang dikelola oleh PPPK tetapi difasilitasi oleh entitas non-pemerintah menciptakan entitas hibrida yang belum sepenuhnya mendapatkan kejelasan perlakuan perpajakan. Fragmentasi kewenangan antara BGN, KPPG, dan SPPG berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak atas transaksi dengan pihak ketiga. Tanpa penegasan yang memadai, terdapat risiko grey responsibility, di mana setiap pihak merasa bukan penanggung jawab utama kepatuhan pajak.
Dalam konteks ini, perlu ditegaskan bahwa status non-profit yayasan atau sifat bantuan pemerintah tidak menghapus kewajiban perpajakan atas transaksi ekonomi lanjutan. Pembelian barang dan jasa oleh SPPG atau mitra MBG kepada vendor tetap tunduk pada ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku umum. Kejelasan mengenai titik pajak (tax point) dan pihak yang berkewajiban memotong atau memungut pajak menjadi prasyarat agar MBG tidak menghadapi hambatan administratif yang justru mengurangi efektivitas program.
Dari perspektif kebijakan fiskal, MBG sejatinya dapat diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, terutama melalui pelibatan UMKM dalam rantai pasok pangan. Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila desain kelembagaan, kepegawaian, dan perpajakan diselaraskan secara koheren. Tanpa itu, program berisiko menghadapi ketidakpastian regulasi yang tidak perlu.
Pada akhirnya, kejelasan perlakuan perpajakan dalam Program MBG bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian dari tata kelola fiskal yang baik. Penegasan regulasi diperlukan agar dana publik yang besar ini benar-benar menghasilkan manfaat sosial maksimal tanpa tergerus oleh risiko perpajakan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Dengan demikian, MBG dapat menjadi bukan hanya investasi gizi, tetapi juga contoh praktik kebijakan fiskal yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.
