
DALAM beberapa tahun terakhir, isu reformasi perpajakan kembali mengemuka seiring dengan tantangan penerimaan negara, kompleksitas aktivitas ekonomi, serta tuntutan transparansi dan efisiensi administrasi. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak merespons tantangan tersebut melalui agenda reformasi yang menekankan tiga elemen utama, yaitu kepatuhan (compliance), kerja sama (cooperation), dan transformasi sistem administrasi perpajakan melalui coretax.
Ketiga elemen tersebut tidak berdiri sendiri. Compliance mencerminkan perilaku dan kesadaran wajib pajak, cooperation menggambarkan relasi dan sinergi antara otoritas dengan wajib pajak serta antar otoritas lintas negara, sedangkan coretax berperan sebagai infrastruktur digital yang menopang keduanya.
Compliance: Fondasi Utama Sistem Perpajakan
Kepatuhan pajak merupakan landasan utama sistem perpajakan. Tingkat kepatuhan yang tinggi mencerminkan legitimasi sistem pajak serta kepercayaan masyarakat kepada negara. Dalam konteks Indonesia, isu kepatuhan masih menjadi pekerjaan rumah yang berkelanjutan. Meskipun rasio kepatuhan formal menunjukkan realisasi di atas 100% berdasarkan Laporan Kinerja DJP tahun 2024, tantangan substantif masih muncul, terutama terkait pelaporan yang akurat dan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Selain itu, karakteristik ekonomi Indonesia yang didominasi sektor informal turut memengaruhi tingkat kepatuhan. Banyak pelaku usaha kecil dan orang pribadi dengan penghasilan tertentu belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem perpajakan. Selain itu, kompleksitas regulasi dan administrasi juga kerap menjadi faktor yang menurunkan kepatuhan, baik disengaja maupun tidak disengaja.
Di era digital sekarang ini, digitalisasi administrasi perpajakan membawa harapan besar terhadap peningkatan kepatuhan pajak. Sistem digital memungkinkan otoritas pajak memperoleh data yang lebih akurat, terintegrasi, dan real time. Dari sisi wajib pajak, digitalisasi diharapkan dapat menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak. Namun, transisi menuju sistem digital juga memunculkan tantangan baru.
Tidak semua wajib pajak memiliki tingkat literasi digital yang sama. Adaptasi terhadap sistem baru membutuhkan waktu, pembelajaran, dan pendampingan. Dalam konteks ini, kepatuhan tidak hanya bergantung pada kemauan wajib pajak, tetapi juga pada kemampuan sistem dan otoritas pajak dalam memfasilitasi proses transisi.
Lebih jauh, kepatuhan pajak tidak dapat dilepaskan dari isu kepercayaan (trust). Wajib pajak akan lebih patuh apabila mereka merasa sistem pajak adil, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, reformasi compliance perlu berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola, akuntabilitas, dan komunikasi kebijakan oleh otoritas.
Cooperation: Menuju Paradigma Cooperative Compliance
Dalam perkembangan mutakhir administrasi perpajakan global, konsep cooperation mengalami pergeseran makna menjadi cooperative compliance. Pendekatan ini menekankan adanya hubungan kolaboratif, transparan, dan berbasis kepercayaan antara otoritas dengan wajib pajak.
Bagi Indonesia, pendekatan ini menjadi relevan seiring meningkatnya kompleksitas kegiatan usaha dan implementasi coretax. Sistem administrasi pajak yang berbasis data (data-driven) dan terintegrasi membuka ruang bagi hubungan yang lebih konstruktif antara otoritas dan wajib pajak, khususnya wajib pajak besar dan multinasional.
Melalui pendekatan ini, potensi sengketa dapat ditekan serta isu perpajakan yang kompleks dapat dibahas secara terbuka sebelum berkembang menjadi koreksi. Sehingga, kepastian hukum meningkat, biaya kepatuhan menurun, dan hubungan antara otoritas dan wajib pajak menjadi berimbang.
Akan tetapi, pendekatan cooperative compliance mensyaratkan tingkat kepercayaan yang tinggi baik dari otoritas dan wajib pajak. Wajib pajak, terutama perusahaan multinasional, harus siap untuk bersikap transparan secara penuh, terutama apabila mereka masih merasa terdapat persepsi ketidakpastian atau inkonsistensi kebijakan.
Di sisi lain, otoritas juga harus memiliki sumber daya manusia yang memiliki kemampuan dan pemahaman yang kuat atas analisis risiko, hukum pajak, proses bisnis perusahaan multinasional, dan kemampuan berdialog secara setara dengan wajib pajak besar yang memiliki magnitude transaksi lintas yurisdiksi.
Dalam konteks reformasi perpajakan Indonesia, cooperative compliance seharusnya dipandang sebagai pelengkap, bukan pengganti, pendekatan penegakan hukum konvensional (enforcement-based action) untuk membangun kepatuhan pajak. Melalui kombinasi pendekatan ini, cooperation antara otoritas denganw ajib pajak tidak lagi dimaknai hanya sebagai pertukaran data atau koordinasi kelembagaan, tetapi sebagai transformasi hubungan antara negara dan warganya menuju model kepatuhan yang berkelanjutan yang didukung oleh sistem administrasi andal, kerangka regulasi yang jelas, serta budaya kepatuhan pajak yang terus dibangun.
Coretax: Infrastruktur Digital Reformasi Perpajakan
Sebagai proyek transformasi berskala besar, implementasi coretax tidak lepas dari tantangan. Pada tahap awal penerapan, berbagai kendala teknis dan operasional muncul, mulai dari stabilitas sistem hingga kesiapan pengguna. Kondisi ini memunculkan kritik dan kekhawatiran, terutama terkait dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak dan kinerja penerimaan.
Namun, tantangan tersebut juga merupakan bagian dari proses pembelajaran. Penyempurnaan sistem, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta komunikasi yang efektif dengan wajib pajak menjadi kunci untuk memastikan coretax dapat berfungsi optimal dalam jangka panjang.
Lebih dari sekadar sistem teknologi informasi, coretax berpotensi mengubah perilaku wajib pajak dan otoritas pajak. Dengan data yang lebih transparan dan terintegrasi, ruang untuk ketidakpatuhan dan praktik tidak patuh dapat dipersempit. Di sisi lain, otoritas pajak dituntut untuk mengelola data secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan.
Menakar 3C (compliance, cooperation, coretax) reformasi perpajakan Indonesia berarti melihat keterkaitan antara perilaku wajib pajak, kapasitas institusi, dan peran teknologi. Strategi meningkatna compliance tanpa dukungan sistem yang andal akan sulit dicapai. Di sisi lain, coretax tanpa kerja sama lintas instansi dan negara akan kehilangan potensi optimalnya. Cooperation tanpa kepatuhan dan tata kelola yang baik juga tidak akan efektif.
Oleh karena itu, keberhasilan reformasi perpajakan Indonesia terletak pada kemampuan menyinergikan ketiga elemen tersebut. Jika dikelola dengan tepat, 3C dapat menjadi pilar kuat dalam membangun sistem perpajakan modern yang mampu mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan
