KABUPATEN TASIKMALAYA

Tasikmalaya Gelar Pemutihan Denda Pajak, Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Dian Kurniati
Kamis, 22 Juni 2023 | 12.00 WIB
Tasikmalaya Gelar Pemutihan Denda Pajak, Cukup Bayar Pokok PBB-P2

Ilustrasi.

TASIKMALAYA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku sepanjang Juni hingga September 2023.

JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan program pemutihan denda pajak daerah diadakan untuk menyambut hari jadi ke-391 dan HUT ke-78 RI. Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak daerah.

"Dengan adanya keputusan ini, sanksi administrasi yang biasanya berupa denda atau penalti atas tunggakan pembayaran PBB-P2 akan dihapuskan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jdihdprdkabtasikmalaya, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Bupati Ade Sugianto telah menerbitkan Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor KU.03.02/Kep.235-BPKPD/2023 mengenai penghapusan denda PBB-P2. Melalui program ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 untuk tahun pajak 2014 hingga 2022.

Program pemutihan denda dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan insentif ini, semua denda akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2.

JDIH DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyebut program pemutihan menjadi insentif agar wajib pajak segera melunasi tunggakan PBB-P2. Selain itu, pemberian penghapusan denda juga diharapkan mampu mendorong wajib pajak lebih patuh melaksanakan kewajibannya.

"Langkah ini juga dapat memperbaiki kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dengan meningkatkan penerimaan pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.