Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan melakukan kunjungan kerja ke Desa Kutuh, Badung Selatan pada 7 Juli 2023 dalam rangka pengawasan atas pembayaran pajak APBDes 2022.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V Endah Ambar Arum dan Account Representative Seksi Pengawasan V Ardi Setya Pradana dan Putri Risqia.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk melakukan pengawasan, apakah pembayaran pajak yang sudah dilakukan oleh perangkat Desa Kutuh sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan atau belum?” kata Ardi dikutip dari situs web DJP, Kamis (20/7/2023).
Sesuai dengan PMK 59/2022, instansi pemerintah desa merupakan bagian dari instansi pemerintah yang melaksanakan kegiatan pemerintahan, serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara/daerah.
Untuk itu, KPP Badung Selatan wajib melakukan pengawasan terhadap pengelolaan APBDes, mulai dari pemotongan/pemungutan, pembayaran, sampai dengan pelaporan pajak.
Selain melakukan pengawasan terhadap pembayaran pajak APBDes, KPP Pratama Badung Selatan juga mengingatkan pemerintah Desa Kutuh untuk membantu menyosialisasikan warganya terkait dengan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi NPWP.
Sementara itu, Kepala Desa Kutuh I Wayan Mudana menyambut baik kedatangan Tim KPP Pratama Badung Selatan. Dia berharap pengawasan yang dilakukan kantor pajak bisa menjadi bahan evaluasi, khususnya bagi Desa Kutuh.
“Kami sangat senang atas kedatangan tim pajak dan kami siap bersinergi mewujudkan APBDes yang transparan,” tuturnya. (rig)