Ilustrasi.
PANDEGLANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang akan memasang alat perekam pajak (tapping box) di sejumlah restoran dan hotel.
Kepala Bidang Penetapan dan Pengelolaan Data Bapenda Kabupaten Pandeglang Dede Maulana mengatakan Bapenda saat ini sedang melaksanakan pengadaan tapping box dimaksud.
"Kami baru dalam tahapan pengadaan untuk pembelian 10 tapping box. Pemasangan tapping box ini kebanyakan di restoran atau rumah makan dan hotel. Tempat-tempat itu yang akan kami pasang," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).
Dede menuturkan pemasangan tapping box di lokasi usaha wajib diperlukan untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan oleh wajib pajak.
"Tujuannya untuk pengawasan transaksi karena masih ada kebocoran. [Ada selisih] antara wajib pajak dengan jumlah konsumen yang dilayani. Minimal bisa mengendalikan itu lah," tuturnya seperti dilansir tangerangonline.id.
Dede menjelaskan pemasangan tapping box akan dilakukan setelah Rancangan APBD Perubahan 2023 mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Untuk diketahui, tapping box dan sejenisnya sering kali digunakan oleh pemda untuk melakukan pengawasan atas transaksi wajib pajak daerah, utamanya atas wajib pajak yang melaksanakan kewajiban secara self-assessment.
Dengan tapping box, potensi underreporting oleh wajib pajak restoran, hotel, hiburan dan parkir diharapkan bisa diminimalisasi. (rig)