Ilustrasi.
CIAMIS, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat kembali memberikan pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis menyatakan penghapusan denda PBB-P2 diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang kesulitan membayar tunggakan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
"Dalam rangka meringankan beban kewajiban masyarakat dan memotivasi pembayaran serta optimalisasi pajak daerah, khususnya PBB-P2, Pemkab Ciamis melalui Bapenda memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2," bunyi pengumuman yang diunggah pada akun Instagram @bapenda.ciamis, dikutip pada Senin (4/9/2023).
Bapenda menyatakan program pemutihan denda PBB-P2 dilaksanakan pada 1 September hingga 31 Desember 2023. Penghapusan denda diberikan atas tunggakan hingga tahun pajak 2022.
Program pemutihan denda dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Program pemutihan denda PBB ini juga diberikan secara otomatis saat wajib pajak membayar tunggakannya.
Dengan mengikuti program pemutihan denda ini, wajib pajak tinggal membayar pokok PBB-P2. Pelayanan pajak daerah di Kabupaten Ciamis dapat dilaksanakan secara online bisa melalui aplikasi SIJAGO dan website bapenda.ciamiskab.go.id.
Bapenda lantas mengimbau wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda PBB-P2 tersebut, Selain itu, Bapenda juga mengajak wajib pajak ikut mengawasi penggunaan pajak daerah yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
"Lunasi pajaknya, awasi penggunaannya, nikmati hasilnya," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)