KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

Redaksi DDTCNews
Minggu, 29 Oktober 2023 | 09.30 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Petugas Pajak Sisir Kos-Kosan Mewah

Ilustrasi.

DENPASAR BARAT, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menggelar Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) ke beberapa indekos mewah yang berlokasi di sekitar Denpasar Barat pada 26 September 2023.

Dalam kegiatan itu, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Account Representative (AR) Seksi Pengawasan IV I Gede Suarmika dan Yudiana. Menurut Suarmika, KPDL dilakukan karena bisnis rumah indekos tumbuh subur.

“Setiap bulan berdiri kamar indekos baru. Keuntungannya menjanjikan, bisnis ini juga jangka panjang karena penghasilan tetap tiap bulan bahkan tiap tahun. Untuk itu kami menjaring data indekos yang berada di wilayah kami,” katanya, dikutip dari situs web DJP, Minggu (29/10/2023).

Saat ini, lanjut Suarmika, pangsa pasar indekos sangat besar karena harga sewa yang tiap tahun naik sehingga peluang bisnis indekos dinilai masih menjanjikan dan menguntungkan. Penghasilan yang diperoleh tiap bulan bersifat pasif.

Suarmika menambahkan bisnis indekos juga memiliki kelebihan dibandingkan dengan bisnis lain. Salah satunya ialah mudah dalam pengelolaan. Hal ini juga diamini salah seorang pengelola kos-kosan di wilayah Denpasar Barat beberapa waktu lalu.

Menurut pengelola kos, tidak bisa dimungkiri bisnis penyewaan kamar kos-kosan diperlukan modal besar. Namun, usaha ini akan terus menggeliat seiring banyaknya masyarakat atau mahasiswa yang memilih bekerja atau menuntut ilmu di Denpasar.

Dengan kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat berharap seluruh usaha indekos yang beroperasi tersebut telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar.

Sebagai informasi, KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.