Ilustrasi.
BATULICIN, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial AA dan JA ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batulicin.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengatakan kedua tersangka melalui PT DAA secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
"Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp1,63 miliar," ujar Syamsinar, dikutip Sabtu (27/1/2024).
Tersangka AA dan JA telah memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak atas penyerahan jasa kena pajak (JKP). Namun, kedua tersangka tidak melaporkan faktur tersebut dalam SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan PPN ke kas negara.
Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP junto Pasal 43 ayat (1) UU KUP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali pajak yang kurang dibayar.
Penegakan hukum terhadap tersangka AA dan JA diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan mencegah terjadinya tindak pidana yang serupa.
"Pemenuhan kewajiban perpajakan setiap wajib pajak secara benar sangat berguna bagi tercapainya pembiayaan pembangunan nasional," ujar Syamsinar.
Wajib pajak pun diharapkan senantiasa menjalankan pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan benar, lengkap, dan jelas. (sap)