Ilustrasi.
JOMBANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur meminta warga untuk mengajukan keberatan atas ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara kolektif lewat kepala desa setempat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kabupaten Jombang Hartono sebagai respons atas banyaknya wajib pajak yang datang ke kantor Bapenda Kabupaten Jombang guna menyampaikan keberatan atas ketetapan PBB pada tahun ini.
"Kalau pengaduannya satu-satu nanti menyulitkan. Harus ke sini-sana, tentu akan memakan waktu," ujar Hartono, dikutip Sabtu (27/1/2024).
Menurut Hartono, kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah disosialisasikan di 15 kecamatan. Hartono pun meminta kepada warga untuk mengajukan keberatan saat sosialisasi tersebut.
"Saat sosialisasi kami juga meminta kepala desa dan perangkat untuk menghimpun warganya yang mengajukan keberatan," ujar Hartono.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh kepala desa tersebut, Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi ulang. Masyarakat dapat mengajukan keberatan paling lambat pada Mei 2024.
Hartono pun menekankan kenaikan ketetapan PBB pada tahun ini sesungguhnya sudah sejalan dengan kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP).
Adapun NJOP dinaikkan dengan mengacu pada harga pasar dan kegiatan penilaian objek pajak yang dilakukan oleh pihak bapenda. "NJOP mengacu nilai appraisal saat ini," tambah Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com. (sap)