Petugas dari KP2KP Nanga Pinoh saat memberikan edukasi soal aplikasi M-Pajak.
MELAWI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui unit vertikalnya, berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu aspek yang disoroti adalah pembayaran PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5%.
KP2KP Nanga Pinoh di Kalimantan Barat misalnya, belum lama ini menerjunkan petugasnya untuk memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak. Salah satu wajib pajak yang disambangi memiliki usaha toko bangunan. Sebagai wajib pajak UMKM, pemilik usaha memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh final sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun, wajib pajak belum terbiasa membayarkan pajaknya setiap bulan," ujar petugas KP2KP Nanga Pinoh dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Merespons penjelasan di atas, petugas lantas memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk memanfaatkan aplikasi M-Pajak dalam pembayaran PPh final UMKM. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membuat kode billing secara mandiri.
"Jadi Bapak nanti memilih bulan, tahun, dan mengisi jumlah pajak yang akan dibayar di menu ini. Jangan lupa untuk kode pajaknya, dipilih kode PPh final UMKM," ucap petugas saat menunjukkan tata cara pembuat kode billing.
Petugas juga melakukan perekaman layar saat melakukan simulasi pembuatan kode billing menggunakan ponsel milik wajib pajak. Wajib pajak tersebut kemudian mencoba melihat kembali hasil rekaman video tersebut.
Seperti diketahui, aplikasi M-Pajak menawarkan berbagai layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari pembuatan kode billing, informasi kantor pelayanan pajak, peraturan pajak terbaru, hingga menyediakan akses untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik.
Simak tata cara pembuatan kode billing PPh final UMKM lewat artikel 'Cara Bikin Kode Billing Lewat M-Pajak'. (sap)