SULUH PAJAK

Pajak Jasa Medis: Antara Penghasilan Bruto dan Penghasilan Riil Dokter

Redaksi DDTCNews
Rabu, 25 Februari 2026 | 10.00 WIB
Pajak Jasa Medis: Antara Penghasilan Bruto dan Penghasilan Riil Dokter
Azwar Syam,
Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

POLEMIK perpajakan atas jasa medis kembali mencuat sejak berlakunya PMK 168/2023. Banyak dokter mempertanyakan mengapa pajak dipotong dari bruto, sementara yang mereka terima jauh lebih kecil setelah bagi hasil dan potongan biaya rumah sakit. Keluhan ini wajar, tetapi sering kali muncul karena pemahaman yang belum utuh mengenai cara kerja sistem perpajakan, terutama soal prinsip selfassessment.

Salah satu sumber utama kesalahpahaman adalah anggapan bahwa PMK 168/2023 menentukan besaran penghasilan dokter. Padahal secara konsep, PMK ini tidak mengatur penghasilan, melainkan mengatur mekanisme pemotongan pajak oleh rumah sakit sebagai pihak pemotong.

PMK 168/2023 menyatakan bahwa dasar pemotongan PPh Pasal 21 atas jasa medis adalah jasa dokter yang dibayar oleh pasien melalui rumah sakit dan/atau klinik sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil. Frasa ini sering dibaca seolah-olah seluruh angka bruto sebagai penghasilan dokter. Padahal konteksnya adalah administrasi pemotongan bukan penetapan penghasilan.

Penentuan penghasilan bruto sebagai dasar pemotongan bertujuan untuk alasan-alasan yang sangat pragmatis.

Pertama, adanya keseragaman: semua rumah sakit menggunakan dasar yang sama, sehingga tidak ada variasi yang membingungkan. Kedua, kemudahan dalam pengawasan: DJP dapat mengontrol pemotongan pajak tanpa harus masuk ke detail internal setiap fasilitas kesehatan. Ketiga, celah administrasi yang minim: penggunaan angka bersih akan membuka ruang perbedaan interpretasi dan potensi manipulasi biaya.

Dengan kata lain, PMK 168/2023 bekerja pada level pemotongan (withholding) memastikan pajak dipotong di muka secara tertib dan konsisten. PMK ini tidak pernah dimaksudkan untuk menentukan berapa penghasilan dokter yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Dengan memahami konsep pemotongan pajak dalam tahun berjalan, penghasilan sebagai tambahan kemampuan ekonomis, serta sistem self assessment secara utuh, barulah terlihat bahwa PMK 168/2023 bukanlah sumber ketidakadilan, melainkan bagian dari mekanisme administrasi yang memang dirancang untuk memastikan kepatuhan pajak tanpa mengganggu hak wajib pajak dalam menentukan penghasilan riilnya.

Penghasilan Harus Sesuai Kemampuan Ekonomis yang Diterima

UU PPh memberikan definisi 'penghasilan' dengan cukup jelas, yakni tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Artinya, penghasilan dokter yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah penghasilan riil, yaitu bagian yang benar‑benar menjadi hak ekonomisnya setelah bagi hasil dan potongan biaya.

Di sinilah prinsip selfassessment bekerja.

Melalui sistem selfassessment, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya. Rumah sakit hanya memotong pajak di muka. Dokterlah yang menentukan penghasilan riilnya berdasarkan kuitansi pembayaran, bukan berdasarkan angka penghasilan bruto dalam bukti potong (BP21).

Contoh Penghitungan: Mengurai Kebingungan

Misalkan jasa medis yang dibayarkan pasien brutonya senilai Rp130 juta. Rumah sakit menetapkan bagi hasil 80% untuk dokter, sehingga dokter berhak atas Rp104 juta. Pajak dipotong menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, menghasilkan PPh 21 senilai Rp3,75 juta. Dengan demikian, perhitungan pemotongan pajaknya sebagai berikut:

  • dokter menerima kas Rp100,25 juta (setelah dipotong pajak Rp3,75 juta)
  • dokter melaporkan penghasilan bruto dalam SPT Rp104 juta (sesuai penghasilan riil/kuitansi)
  • dokter mengkreditkan sebagai pengurang pajak di SPT Rp3,75 juta (pajak yang dipotong RS)

Tidak ada pajak berganda, tidak ada kerugian fiskal, yang ada hanyalah perbedaan fungsi antara pemotongan dan pelaporan.

Sumber Kebingungan: Bukan Regulasi, tetapi Pemahaman

Kebingungan muncul karena banyak dokter mengira angka bruto di BP21 adalah penghasilan yang harus dilaporkan. Padahal BP21 adalah dokumen pemotongan bukan dokumen penghasilan. Minimnya edukasi perpajakan dan kurangnya transparansi bagi hasil rumah sakit memperparah persepsi bahwa pajak dipotong dari pendapatan yang tidak pernah diterima.

Padahal sistem perpajakan Indonesia sudah memberi ruang yang sangat jelas di mana UU PPh mengatur secara umum ketentuan terkait dengan penghasilan, dan aturan turunannya mengatur terkait mekanisme pelaksanaan dengan tidak mengabaikan prinsip self assessment.

Saatnya Mengembalikan Kejernihan

Polemik pajak dokter tidak akan selesai jika memahami PMK 168/2023 dan UU PPh secara terpisah. Keduanya dirancang untuk saling melengkapi, PMK memastikan pajak dipotong secara tertib, UU PPh memastikan pajak dikenakan secara adil, dan self‑assessment memastikan wajib pajak berdaulat atas pelaporannya.

Yang dibutuhkan saat ini bukan revisi tergesa‑gesa, melainkan edukasi perpajakan yang lebih kuat, transparansi bagi hasil rumah sakit-dokter, dan komunikasi regulasi yang lebih jelas. Ketiga elemen ini perlu dipahami secara utuh, barulah keadilan fiskal dapat dirasakan oleh semua pihak, termasuk para dokter yang menjadi garda depan pelayanan kesehatan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.