
BULAN Januari hingga April punya makna penting bagi masyarakat pajak Tanah Air. Periode ini populer sebagai 'Musim SPT Tahunan', yakni masa ketika wajib pajak perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) setelah berakhirnya tahun pajak pada tahun sebelumnya.
Akhir Maret menjadi batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi, sedangkan akhir April menjadi batas waktu bagi wajib pajak badan. Dari manakah datangnya kewajiban ini? Kewajiban ini memang sudah diatur dan tertuang dalam undang-undang perpajakan Indonesia.
Momentum 'Musim SPT Tahunan' kemudian banyak memantik pertanyaan dari publik. Yang paling sering, "Mengapa kita harus lapor SPT lagi, padahal penghasilan kita sudah dipotong tiap bulan?" Atau, pernyataan lainnya yang berbunyi, "Kita sudah dipotong pajak, seharusnya pemerintahlah yang lapor kepada kita, kenapa kita diminta lapor lagi!”.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu menggali lebih dalam makna kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan konsep yang lebih rasional.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada hal yang harus kita ketahui terlebih dahulu bahwa sistem penghitungan PPh di Indonesia adalah dihitung secara satu tahun pajak. Kemudian, pajak kita, baik yang telah dipotong oleh pihak lain (misalnya kantor tempat bekerja, pembeli, dan lain-lain) maupun pajak yang kita setorkan sendiri tiap bulan adalah pajak yang dihitung secara bulanan atau per masa pajak.
Begitu pula, penghasilan yang diterima juga dihitung secara bulanan. Bagaimana caranya menghitung PPh secara setahun? Pelaporan SPT Tahunan menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut, melalui proses rekapitulasi dalam pelaporan SPT Tahunan.
Inilah makna pertama dari SPT Tahunan, yaitu rekapitulasi. Rekapitulasi dari penghasilan kita secara setahun, rekapitulasi dari pembayaran pajak kita secara setahun, dan rekapitulasi lainnya dalam SPT Tahunan.
Jadi, pembayaran pajak sebenarnya merupakan tahap awal dari pekerjaan administrasi perpajakan kita sendiri. Setelahnya masih ada pelaporan SPT Tahunan. Apabila kita berhenti pada tahap pembayaran pajak saja, maka pekerjaan administrasi perpajakan kita secara harfiah berhenti di tengah jalan.
Membahas makna kedua, ada hal yang harus diketahui terlebih dahulu, bahwa sistem PPh di Indonesia menerapkan prinsip self assessment. Artinya, penghitungan yang terutang dilakukan oleh wajib pajak, bukan pemerintah.
Sebaliknya terdapat prinsip yang disebut official assesment, yaitu penghitungan pajak yang terutang dilakukan oleh pemerintah (misalnya, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan Bermotor). Setelah dilakukan rekapitulasi, langkah selanjutnya adalah menentukan berapa besarnya PPh secara setahun dan setelah ketemu hasilnya, nilai PPh yang terutang inilah yang harus kita cantumkan Pada SPT Tahunan. Ini adalah makna kedua, yaitu deklarasi.
Jadi, bila seorang wajib pajak diberi pertanyaan, "Berapakah nilai PPh terutangnya?" Jawabannya mengacu pada nilai PPh yang tercantum pada SPT Tahunan, bukan nilai dari pembayaran pajak yang telah dilakukan.
Bahkan, ketika pembayaran pajak telah dilakukan tetapi tidak diikuti dengan deklarasi atau pencantuman pada SPT Tahunan maka akan berisiko menjadi sia-sia. Artinya, sangat penting untuk melaporkan SPT Tahunan. Sementara itu, proses rekapitulasi lalu penghitungan PPh oleh wajib sendiri sendiri lalu dideklarasikan pada SPT Tahunan, inilah yang dimaksud dengan self assesment.
Sebelum membahas makna ketiga, ada yang harus kita ketahui terlebih dahulu bahwa sistem pembayaran PPh di Indonesia menerapkan sistem withholding tax dan prepaid tax, yaitu pembayaran pajak dapat dilakukan melalui pemotongan pajak oleh pihak lain (withholding tax) ataupun melalui pembayaran pajak secara sendiri.
Kedua cara pembayaran tersebut adalah pajak dibayar di muka (prepaid tax) yang bersifat mengurangi nilai PPh yang terutang yang dihitung di belakang pada akhir tahun pajak. Setelah merekapitulasi dan mendeklarasikan, selanjutnya nilai PPh yang terutang dikurangi dengan nilai pembayaran pajak, baik yang telah dipotong oleh pihak lain maupun dibayar sendiri. Inilah makna ketiga, yaitu rekalkulasi atau penghitungan kembali pada SPT Tahunan.
Hasil dari rekalkulasi ini akan menciptakan 3 kondisi:
Itulah 3 makna penting dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh, yang sebenarnya berkaitan dengan kepentingan administrasi perpajakan wajib pajak sendiri, yaitu rekapitulasi, deklarasi, dan rekalkulasi. Perlu diingat bahwa terdapat risiko-risiko yang akan dihadapi apabila wajib pajak tidak melaksanakannya.
Bila ada sumur di ladang,
Bolehlah kita menumpang mandi
Lapor SPT dari sekarang,
Karena jatuh tempo sebentar lagi
