Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan puluhan wajib pajak pedagang beras yang menjadi mitra Bulog KCP Pinrang di tempat pelayanan terpadu kantor pajak pada 25 Januari 2024.
Salah satu pedagang beras berinisial YC mengaku dirinya mendapatkan arahan dari Bulog KCP Pinrang untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan aktivasi NPWP.
“Mohon arahan dan bantuannya terkait dengan NPWP 16 digit dari pihak Bulog yang meminta nomor tersebut,” kata YC kepada petugas pajak seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (31/3/2024).
Sementara itu, Pelaksana KP2KP Pinrang Farkhat Fikrian menyampaikan NPWP 16 digit wajib pajak orang pribadi merupakan NIK itu sendiri. Adapun pemadanan NIK-NPWP tersebut dalam rangka menyederhanakan administrasi perpajakan dengan menggunakan Single Identity Number yaitu NIK.
“Sebenarnya proses validasi NIK menjadi NPWP ini dapat dilakukan secara online, melalui situs web www.pajak.go.id ataupun bisa juga secara offline dengan datang ke kantor pajak langsung seperti yang wajib paja lakukan sekarang,” tuturnya.
Setelah proses pemadanan NIK-NPWP selesai, lanjut Farkhat, DJP akan selalu meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Salah satunya dengan pemadanan NIK-NPWP ini sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengingat banyak nomor untuk administrasi perpajakannya.
Pada saat bersamaan, petugas juga memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan 2023. Pedagang beras juga melaksanakan kewajiban pembayarannya untuk mendukung penerimaan negara dalam APBN.
Implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP mundur dari semula 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024. Jadwal tersebut ditunda seiring dengan diterbitkannya PMK 136/2023 yang mengubah PMK 112/2022. (rig)