KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Dian Kurniati
Sabtu, 06 April 2024 | 09.30 WIB
Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

Ilustrasi. 

SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyatakan insentif diberikan apabila wajib pajak melakukan pembayaran PBB-P2 pada 25 Maret hingga 31 Mei 2024. Selain penghapusan denda, pemkab juga memberikan diskon pokok PBB-P2.

"Ayo! Manfaatkan segera program stimulus PBB-P2," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapenda.subang, dikutip pada Sabtu (6/4/2024).

Bapenda menjelaskan Bupati Imran telah menerbitkan Perbup Nomor 900.1.12.1/KEP/221-BAPENDA/2024 yang menjadi payung hukum pemberian stimulus PBB-P2. Melalui peraturan ini, pemkab memberikan penghapusan denda PBB-P2 masa pajak hingga 2023.

Pemutihan denda diberikan kepada semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajak daerahnya saja.

Mengenai tunggakan pokok PBB-P2, pemkab juga memberikan diskon dengan besaran bervariasi. Pada wajib pajak yang masuk kategori buku I atau nilai PBB Rp20.000 hingga Rp100.000, akan diberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

Kemudian, pada wajib pajak buku II atau nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000, serta buku III dengan nilai PBB antara Rp500.001 hingga Rp1 juta, juga diberi diskon 10%.

Setelahnya, pada wajib pajak buku IV atau nilai PBB-P2 antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, diberi diskon 7,5%. Adapun pada wajib pajak buku V atau nilai PBB-P2 lebih dari Rp5 juta, diberikan diskon 5%.

"Bayarlah pajak tepat waktu. Mari membangun Subang dengan membayar pajak," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.