Ilustrasi.
TEGAL, DDTCNews – Pemkab Tegal, Jawa Tengah menggelar program penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah, mulai dari 1 Mei sampai dengan 31 Agustus 2024.
Bapenda Kabupaten Tegal menyatakan pemutihan denda pajak daerah diberikan untuk merayakan HUT ke-423 kabupaten tersebut. Program pemutihan denda ini diharapkan menarik minat wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya.
"Dalam rangka memperingati hari jadi ke-423, pemkab membebaskan denda pajak daerah untuk #JakwirPajak," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bapendaslawikabtegal, dikutip pada Kamis (9/5/2024).
Dalam program kali ini, pemutihan pajak berlaku untuk beberapa jenis pajak daerah antara lain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Setelahnya, pemutihan denda juga diberikan untuk pajak sarang burung walet, serta pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hotel, jasa restoran, jasa hiburan, dan jasa parkir.
Wajib pajak bisa mengecek tagihan melalui https://aplikasibapenda.tegalkab.go.id/bsg/payment. Sementara itu, pembayaran pajak daerah dapat dilakukan lewat Bank Jateng, Shopee, Tokopedia, Dana, OVO, Gopay, dan QRIS.
Bapenda pun telah menyediakan layanan chat dengan robot atau chatbot untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak daerah. Caranya dengan mengirimkan teks "MENU" ke nomor Whatsapp 085-7272-7744-00.
Bapenda Kabupaten Tegal juga dapat dihubungi melalui media sosial Facebook, Instagram, dan X.
"Yuh manfaatkan program pembebasan denda pajak daerah," tulis pengumuman Bapenda. (rig)