PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Muhamad Wildan
Rabu, 03 Juli 2024 | 14.30 WIB
Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Ilustrasi. Pekerja mengoperasikan alat berat saat perbaikan jalan di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024). ANTARA FOTO/Henry Purba/aww.

BENGKULU, DDTCNews – Pemprov Bengkulu berencana memungut pajak alat berat mulai 2025, bukan tahun ini lantaran masih menggodok peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pajak tersebut.

Kepala Bapenda Bengkulu Selatan Didi Krestiawan menjelaskan pemprov masih memerlukan waktu untuk menggodok kebijakan tersebut. Adapun pajak alat berat telah diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Nantinya, pihak bapenda akan terlibat langsung untuk penarikan pajak dan retribusinya. Yang pasti berapa banyak alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, kita kenakan pajak dan retribusi," katanya, dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Selain besaran pajak atas alat berat yang akan dipungut juga masih belum ditentukan, lanjut Didi. Bapenda bersama pemprov juga masih perlu menyusun aturan teknis tentang administrasi pajak alat berat sekaligus retribusinya.

Tak hanya itu, Bapenda juga masih harus melakukan pendataan atas jumlah alat berat yang dimiliki oleh pelaku usaha.

"Untuk memaksimalkan pajak alat berat ini, kami bakal melakukan pendataan-pendataan kepada para pemilik alat berat yang ada di Bengkulu Selatan, baik itu milik daerah maupun perusahaan," tuturnya seperti dilansir radarbengkulu.disway.id.

Guna memastikan kelancaran proses pendataan, Didi memohon pihak swasta untuk kooperatif dan memberikan data alat berat yang dimilikinya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Seperti diketahui, UU HKPD memberikan kewenangan kepada pemprov untuk memungut pajak alat berat dengan tarif maksimal 0,2% terhitung sejak awal tahun ini.

Pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB) yang setara dengan harga rata-rata pasaran umum alat berat per pekan pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.