KPP PRATAMA JAKARTA TANAH ABANG SATU

Lunasi Utang Pajak, 4 Mobil Milik WP Akhirnya Dilelang

Redaksi DDTCNews
Minggu, 21 Juli 2024 | 13.30 WIB
Lunasi Utang Pajak, 4 Mobil Milik WP Akhirnya Dilelang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanah Abang Satu menggelar lelang barang sitaan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I pada 26 Juni 2024.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu Bayu Widodo mengatakan kegiatan lelang dilakukan memperoleh nilai penjualan lelang yang akan dipakai untuk melunasi utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.

“Jadi hasil penjualan lelang ini nanti seluruhnya akan dipakai untuk pelunasan utang pajak Wajib Pajak,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (21/7/2024).

Bayu menambahkan barang yang dilelang tersebut berupa empat kendaraan roda empat yang terdiri dari 3 Toyota Avanza dan 1 Suzuki APV. Adapun barang yang dilelang berasal dari penyitaan aset wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan Rachman Mulyono berharap nilai penjualan lelang barang sitaan dapat melunasi sebagian besar atau seluruh utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.

Di tempat bersamaan, Pejabat Lelang KPKNL Jakarta I Agung Purwoko menetapkan 3 pemenang lelang dari empat objek lelang dengan total nilai penjualan lelang sebesar Rp 297,73 juta.

Selanjutnya, KPKNL Jakarta I akan menyelesaikan administrasi lelang tersebut dan hasil penjualan lelang tersebut dapat dibayarkan untuk melunasi utang pajak wajib pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 17 UU PPSP, lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.

Lelang dilaksanakan apabila utang pajak dan atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang (Pasal 25 ayat (1) UU PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.