Ilustrasi.
BLITAR, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur memberikan insentif penghapusan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Bapenda Kabupaten Blitar menyatakan pemutihan denda PBB-P2 diberikan untuk memeriahkan HUT ke-700 kabupaten tersebut. Kebijakan ini juga untuk mendorong wajib pajak melaksanakan kewajibannya.
"Ayo manfaatkan segera!" tulis unggahan akun Instagram @bapendakabblitarofficial, Senin (29/7/2024).
Kebijakan pemutihan denda PBB-P2 telah diatur dalam SK Bupati Nomor B/180.05/195/409.1.2/KPTS/2024 yang diteken oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.
Program pemutihan denda akan berlaku pada 1 Agustus hingga 30 September 2024. Kebijakan ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.
Melalui insentif ini, seluruh denda akibat keterlambatan pembayaran PBB-P2 masa pajak 1994-2023 akan dihapus sehingga wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya.
Insentif ini diberikan secara otomatis oleh pemkab. Wajib pajak pun diimbau memanfaatkan insentif pajak tersebut.
Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Blitar dapat dilakukan di minimarket, bank, marketplace, serta e-wallet.
"Ndang langsung dicek, wes bayar pajak belum?" tulis Bapenda. (sap)