Penumpang pesawat maskapai penerbangan Indonesia AirAsia dengan rute Cairns, Australia-Denpasar tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (15/8/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
DENPASAR, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menyiapkan sanksi bagi wisatawan asing yang tidak membayar pungutan.
Jenis sanksi yang turut dipertimbangkan antara lain sanksi denda hingga sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan selama sepekan.
"Kita inventarisasi semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah," ujar Sekda Bali Dewa Made Indra, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Jenis-jenis sanksi bagi wisatawan asing akan dibahas oleh Pemprov Bali bersama DPRD Bali bersamaan dengan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
"Kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi, apalagi mengarah ke pidana maka pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama," ujar Indra seperti dilansir nusabali.com.
Selama ini, kepatuhan wisatawan asing dalam membayar pungutan masih rendah akibat belum tersampaikannya informasi terkait pungutan tersebut. Dengan demikian, dibutuhkan peran sektor pariwisata untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan dalam membayar pungutan.
Oleh karena itu, Pemprov Bali juga sedang menyiapkan skema insentif bagi pelaku usaha yang membantu pengenaan pungutan. "Banyak pihak yang ingin ikut membantu ini, tapi yang namanya kerja sama pasti memberikan bantuan di satu sisi, mendapatkan manfaat di sisi lain, itu kan hal yang lumrah," kata Indra.
Seperti diketahui, pungutan wisatawan asing berlaku di Bali berdasarkan UU 15/2023 tentang Provinsi Bali dan Perda 6/2023. Dalam Pasal 5 Perda 6/2023, pungutan dikenakan terhadap wisatawan asing yang masuk ke Bali dari luar negeri atau dari wilayah lain di Indonesia.
Pungutan yang dikenakan terhadap wisatawan asing adalah senilai Rp150.000 per orang. Tarif pungutan tersebut rencananya akan dievaluasi setidaknya setiap 3 tahun. (sap)