Ilustrasi.
BATU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Jawa Timur menggulirkan program pembebasan denda pajak daerah. Program tersebut diadakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kota Batu ke-23.
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menjelaskan penghapusan denda pajak diberikan untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Batu. Program penghapusan denda pajak daerah tersebut berlaku untuk waktu pembayaran mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2024.
“Dalam rangka Hari Jadi ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu berikan penghapusan semua denda pajak. Meliputi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), pajak reklame dan pajak air tanah serta non-PBB-P2 lainnya,” jelas Aries, dikutip pada Kamis (3/10/2024).
Aries berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak tersebut. Dia juga berharap program penghapusan denda tersebut dapat mengoptimalkan penyelesaian piutang pajak.
Aries menambahkan pembebasan denda pajak nonPBB-P2 juga diberikan sebagai bentuk terima kasih kepada pelaku usaha. Sebab, terdapat banyak pelaku usaha yang berpartisipasi mensukseskan Hari Jadi ke 23 Kota Batu.
Misalnya, pelaku usaha restoran, hotel, tempat hiburan, dan toko oleh-oleh yang memberikan potongan harga untuk masyarakat dan wisatawan selama Oktober 2024. Selain itu, program penghapusan denda dimaksudkan untuk membangun kesadaran pajak masyarakat agar taat pajak.
“Apalagi pajak yang dibayarkan WP akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pembangunan infrastruktur hingga memberikan perlindungan di sektor kesehatan (BPJS Kesehatan) bagi masyarakat pra sejahtera dan program lainnya,” jelasnya, seperti dilansir https://www.koranmemo.com/.
Untuk mengikuti program penghapusan denda administrasi PBB-P2 dan nonPBB-P2, masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke Bank Jatim atau melalui mobile banking, SMS banking, Gopay, Tokopedia, hingga mini market. (sap)