Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra (kedua dari kiri) dan Rektor Universitas HKBP Nommensen Richard A.M. Napitupulu (ketiga dari kiri) usai penandatanganan MoU.
MEDAN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Universitas HKBP Nommmesen (UHN). MoU yang berfokus pada pengembangan tax center dan edukasi perpajakan ini sejatinya merupakan perpanjangan dari kesepakatan serupa yang sudah habis masa berlakunya.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan tugas penyampaian edukasi pajak kepada publik tidak bisa dilakukan oleh otoritas saja. DJP perlu menggandeng perguruan tinggi sebagai mitra dalam mendiseminasikan materi edukasi perpajakan kepada masyarakat.
"Kami berharap Tax Center Universitas HKBP Nommesen bisa melanjutkan perannya sebagai mitra strategis kami di bidang edukasi, sosialisasi, dan riset pajak," kata Arridel dalam keterangan tertulis, Kamis (3/10/2024).
Melalui MoU ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I siap berkolaborasi dengan civitas academica UHN untuk memberikan pembinaan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Setelah ini, Kanwil DJP Sumatera Utara I juga membuka ruang bagi Tax Center UHN untuk merumuskan program kerja dan kegiatan bersama sebagai tindak lanjut MoU yang telah ditandatangani. Yang tak kalah penting, Arridel berharap agar Tax Center UHN bisa menonjolkan perannya dalam memberikan edukasi pajak kepada masyarakat.
"Sebenarnya capaian-capaian kami dalam memberikan edukasi pajak kepada publik juga tidak lepas dari peran tax center dan kampus-kampus di Sumatera Utara," kata Arridel.
Sementara itu, Rektor Universitas HKBP Nommensen Richard A.M. Napitupulu menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil DJP Sumatera Utara I yang bersedia untuk memperpanjang kemitraan. Richard berharap Kanwil DJP Sumatera Utara I bersedia untuk memberikan pendampingan bagi Tax Center UHN agar bisa terus berkembang dan menjadi mitra strategis otoritas pajak.
Universitas HKBP Nommensen juga siap untuk mendukung dan bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumatera Utara I untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam bidang perpajakan melalui edukasi, sosialisasi, dan riset di bidang perpajakan.
Usai penandatanganan MoU, acara dilanjutkan dengan kuliah umum bertema Kupas Tuntas Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumatera Utara I Muan Ridhani Panjaitan.
Dalam pemaparannya, Muan menjelaskan ketentuan mengenai tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21 sesuai dengan PP 58/2023.
Turut hadir dalam acara ini, Ketua Korwil Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Sumatera Utara I Faisal Eriza, Ketua Tax Centre Universitas HKBP Nommensen yang juga Wakil Ketua Korwil PERTAPSI Sumut I Amran Manurung, Staf Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) yang juga Pengurus DPP Pertapsi Indra Efendi Rangkuti, serta Ketua Tax Center UMN Al Washliyah Medan Sri Fitria Jayusman. (sap)