Ilustrasi.
PINRANG, DDTCNews - Seorang pedagang gorengan, WL, yang berdomisili di Pinrang, Sulawesi Selatan bisa menjadi contoh bagi pelaku UMKM lain dalam menjalankan kewajiban pajaknya. WL mendatangi KP2KP Pinrang untuk meminta pendampingan petugas pajak dalam membayar pajak atas penghasilan yang diterimanya dari menjual gorengan.
Secara teratur, WL melakukan pencatatan atas omzet usahanya tiap bulan. Dari pencatatan itu diketahui bahwa omzet WL sudah mencapai Rp548.950.000 pada Agustus 2024. Omzet tersebut diperoleh dari 3 cabang usaha gorengan yang tersebar di Kabupaten Pinrang.
"Jumlah omzet tersebut sudah melebihi batas omzet UMKM tidak kena pajak senilai Rp500 juta sesuai dengan PP 55/2024. Sehingga yang dikenai pajak adalah penghasilan kotor yang melebihi Rp500 juta," kata Petugas KP2KP Pinrang Yunita dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (9/10/2024).
Berdasarkan ketentuan tersebut, Yunita melanjutkan, maka nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) adalah Rp48.950.000, diperoleh dari Rp548.950.000 dikurangi Rp500.000.000. DPP tersebut kemudian dikalikan dengan tarif PPh final 0,5% untuk menghitung nilai pajak terutang
"Sehingga pajak yang dikenakan pada Agustus senilai Rp244.750,” jelas Yunita sambil membuatkan kode billing pembayaran.
Lebih lanjut, Yunita pun menjelaskan bahwa kode billing dapat dibayarkan melalui berbagai saluran seperti teller bank, anjungan tunai mandiri (ATM), mobile banking, dan kantor pos.
Perlu dicatat, PPh final bagi pelaku UMKM sebesar 0,5% baru mulai dibayarkan pada bulan saat omzetnya sudah melampaui Rp500 juta. Sementara itu, dasar pengenaan pajak (DPP)-nya dihitung dari selisih omzet yang diterima kemudian dikurangi Rp500 juta.
Dalam kasus yang dialami WL di atas, omzet usahanya baru melebihi Rp500 juta mulai masa Agustus 2024. Karenanya, pembayaran PPh finalnya dilakukan mulai masa pajak Agustus dan seterusnya.
Kepala KP2KP Pinrang Akhmad Reiza mengapresiasi kepatuhan pelaku UMKM yang secara sukarela datang ke kantor pajak demi menunaikan kewajiban pajaknya.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran dan kepatuhan pajak dari pelaku usaha kecil seperti penjual gorengan. Ini merupakan contoh positif yang diharapkan dapat diikuti oleh pelaku usaha lainnya," ujar Reiza.
KP2KP Pinrang berharap WL bisa menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk lebih sadar dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. KP2KP Pinrang juga menyediakan layanan penyuluhan untuk membantu wajib pajak memahami kewajiban mereka melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566. (sap)