KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18.30 WIB
Punya NPWP Pribadi, Begini Pelaporan SPT Tahunan Perseroan Perorangan

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura mengadakan kegiatan edukasi kepada puluhan wajib pajak terkait dengan aspek perpajakan yang berlaku untuk perseroan perorangan pada 12 September 2024.

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh KPP Pratama Jambi Telanaipura Farid Chamndan memberikan materi perihal ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perseroan perorangan, termasuk penghitungan PPh, pembayaran pajak, dan pelaporan SPT Tahunan.

“Untuk NPWP perseroan perorangan akan terdaftar sebagai NPWP badan. Oleh karena itu, bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP pribadi, akan memiliki dua NPWP,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (11/10/2024).

Meski memiliki 2 NPWP, lanjut Farid, pajak yang dikenakan hanya untuk satu NPWP, yaitu NPWP badan. Dengan demikian, saat pelaporan SPT Tahunan untuk NPWP pribadi, diisi nihil jika tidak ada penghasilan dari usaha lain selain dari NPWP badan tersebut.

Selain itu, perseroan perorangan wajib menyelenggarakan pembukuan dan dapat memanfaatkan tarif PPh final 0,5% selama 3 tahun apabila omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun. Adapun aturan PPh final 0,5% untuk perseroan perorangan diatur dalam PP 55/2022.

Farid berharap kegiatan edukasi tersebut dapat meningkatkan pengetahuan perpajakan wajib pajak sehingga kewajiban perpajakan masing-masing dapat dilaksanakan dengan baik dan benar, serta tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan.

Berdasarkan SE-20/PJ/2022, perseroan perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang.

Dari pengertian tersebut, karakteristik perseroan perorangan ialah hanya didirikan oleh 1 orang dan memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perorangan yang dapat mendirikan perseroan perorangan harus merupakan WNI, berusia 17 tahun, dan cakap hukum (Pasal 6 PP 8/2021). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.