PROVINSI RIAU

Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 11 Oktober 2024 | 18.45 WIB
Pajak Rokok Ditetapkan 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Riau

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerapkan peraturan baru mengenai pajak daerah sejak 5 Januari 2024. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau 2/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seperti halnya pemprov lain, Pemprov Riau menerbitkan peraturan tersebut untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Penyesuaian itu di antaranya berupa penambahan jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemprov dari 5 jenis menjadi 7 jenis pajak. Selain itu, ada pula penyesuaian besaran tarif pajak daerah.

“Sedangkan, berdasarkan UU HKPD ada 7 jenis pajak daerah ... Di samping itu, besaran tarif pajak daerah juga mengalami perubahan jika merujuk UU HKPD,” bunyi penjelasan Perda Provinsi Riau 2/2024, dikutip pada Jumat (11/10/2024).

Untuk itu, Pemprov Riau mengatur kembali besaran tarif 7 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya melalui perda tersebut. Pertama, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) ditetapkan sebesar 1%.

Ada pula tarif PKB sebesar 0,5% yang berlaku atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Kedua, tarif bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 10%. Ketiga, tarif pajak alat berat (PAB) ditetapkan sebesar 0,2%. Keempat, tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditetapkan sebesar 5% untuk jenis BBKB yang disubsidi pemerintah dan 10% untuk jenis BBKB nonsubsidi.

Namun, khusus untuk kendaraan umum tarif PBBKB ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi. Kelima, tarif pajak air permukaan (PAP) ditetapkan sebesar 10%. Keenam, tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10%.

Ketujuh, tarif opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang. Kendati Perda Provinsi Riau 2/2024 telah berlaku sejak Januari 2025, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.