KOTA PALU

Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14.30 WIB
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Makassar menggelar pelatihan untuk pemeriksa pajak daerah dan juru sita pajak daerah. Pelatihan ini akan dilaksanakan mulai 21 Oktober 2024 hingga 1 November 2024.

Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Irmayanti Pettalolo mengatakan pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah merupakan bagian dari pembinaan pajak. Menurutnya, pengawasan pemungutan pajak daerah membutuhkan pengawasan preventif dan represif.

“Untuk itu, dibutuhkan ketersediaan petugas pengawasan pajak daerah dan juru sita pajak daerah sebagai tindakan represif baik secara kuantitas maupun kualitas,” ujar Irmayanti dalam sambutannya, dikutip pada Selasa (22/10/2024).

Irmayanti berharap pelatihan tersebut tidak hanya meningkatkan kemampuan teknis peserta. Lebih dari itu, dia berharap pelatihan tersebut bisa membekali peserta dengan keterampilan sosial untuk menjalankan tugas. Keterampilan sosial itu di antaranya cara pendekatan kepada masyarakat. Pendekatan yang baik ini bisa menunjang kinerja mereka dalam melakukan kegiatan penyitaan.

“Misal, pendekatan secara kekeluargaan dengan tetap melihat kondisi sosial, adat istiadat, agama, serta kebiasaan di tengah masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Irmayanti juga menyinggung pentingnya peran pajak daerah. Dia menekankan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk modal pembangunan daerah.

Untuk itu, Irmayanti memandang pembayaran pajak daerah harus dilakukan secara tertib dan tepat waktu. Ia menjelaskan Pemerintah Kota Palu juga telah menetapkan peraturan daerah yang menjadi landasan pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Perkembangan regulasi dan kebijakan di bidang perpajakan daerah, menunjukkan adanya kewajiban setiap warga negara untuk memberikan kontribusinya berupa pajak daerah,” kata Irmayanti

Selain untuk pembangunan daerah, Irmayanti menambahkan PAD juga digunakan mendanai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, PAD yang tinggi pada akhirnya dapat mewujudkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Kota Palu.

Oleh karena itu, sambungnya, kemandirian daerah harus didukung dengan peningkatan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah. Sejalan dengan itu, upaya-upaya pembinaan pajak daerah dilakukan secara terpadu, termasuk proses pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah

“Pembinaan dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah,” ujarnya, seperti dilansir media.alkhairaat.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.