KPP PRATAMA DENPASAR TIMUR

Kantor Pajak Awasi Kegiatan Jual Beli Mobil Bekas, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 29 Oktober 2024 | 14.00 WIB
Kantor Pajak Awasi Kegiatan Jual Beli Mobil Bekas, Ada Apa?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan penggalian informasi terkait dengan proses bisnis usaha jual beli kendaraan bekas pada 9 Oktober 2024.

Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Denpasar Timur Sellia Lussiana Fredyanti menjelaskan keberadaan perdagangan mobil bekas perlu dicermati dan dilakukan pengawasan. Selain proses bisnis, petugas pajak juga memantau pemenuhan kewajiban perpajakan usaha jual beli mobil bekas.

“Saat kunjungan ke lapangan, selain memperhatikan jumlah mobil bekas yang tersedia, AR juga melakukan konfirmasi proses bisnis yang berjalan dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang sudah dilaksanakan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/10/2024).

Dalam kunjungan tersebut, AR juga mengingatkan wajib pajak untuk menyampaikan klarifikasi atas data-data yang terkait dengan peredaran usaha ke kantor pajak untuk memastikan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Apabila terdapat hal-hal yang belum dipenuhi, wajib pajak diharapkan segera menindaklanjuti untuk meminimalkan sanksi perpajakan.

Sementara itu, perwakilan karyawan dari usaha jual beli mobil bekas yang dikunjungi kantor pajak menjelaskan bahwa proses bisnis dan pola jual beli mobil bekas dilakukan menggunakan cash atau kredit yang didukung oleh lembaga pembiayaan.

Selain itu, pengelola usaha kendaraan bekas juga mengakui bahwa masih belum memahami beberapa aturan perpajakan yang berlaku, Meski begitu, dia berkomitmen untuk memenuhi ketentuan terkait dengan usaha jual beli mobil bekas.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.