KABUPATEN TIMIKA

Efektifkan Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 01 Februari 2020 | 12.52 WIB
Efektifkan Penagihan Pajak, Bapenda Ini Gandeng Kejari

Tambang emas PT Freeport Indonesia di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.

TIMIKA, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk melakukan penagihan dan pengawasan pajak daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika 2020 senilai Rp390 miliar.

Penandatangan nota kesepahaman kerja sama keduanya dilakukan Kepala Kejari Mimika M Ridosan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah, disaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Marthen Paiding, di Aula Kejari, Jumat (31/1/2020).

Marthen mengatakan kerja sama itu dilakukan kali pertama untuk mempererat tali silaturahmi sesama organ pemerintahan. Pokok kedua adalah koordinasi dan sinergitas dalam menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan pendapatan daerah.

“Dengan demikian, Bapenda dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai organisasi perangkat daerah (OPD), yang diberikan fungsi untuk melakukan penarikan pendapatan daerah di berbagai sektor, bisa berjalan sesuai dengan ketentuan,” katanya, Jumat (31/1/2020).

Marthen menambahkan kerja sama itu juga diharapkan mampu menggali potensi perpajakan dan retribusi di daerah yang belum optimal. Melalui kerja sama ini, Bapenda dan Kejari akan bisa lebih mendorong wajib pajak dan retribusi untuk menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Kepala Bapenda Dwi Cholifah mengatakan kerja sama dengan Kejari itu bukan yang pertama kali dilakukan, tetapi pernah dilakukan pada 2014. Kala itu, kerja sama dengan Kejari di bidang pendidikan dan pelatihan. Untuk tahun ini, kerja samanya di bidang penagihan tunggakan pajak daerah.

“Kerja sama dengan Kejari ini kami lakukan karena perkembangan di Mimika antara 2-3 tahun ini cukup pesat pada semua bidang. Hal ini dengan sendirinya menuntut kesiapan Bapenda dalam penatausahaan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Selain itu, sambungnya, kerja sama juga dilakukan menyangkut penatausahaan mekanisme pendapatan, retribusi, dan dana perimbangan. Seperti uji petik, pemutakhiran data, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, penagihan tunggakan, dan lainnya.

Namun, Dwi menegaskan, ada satu hal yang belum pernah dilakukan  pemda tempat tambang emas PT Freeport Indonesia berada ini, yakni penindakan. Untuk itu, Bapenda membutuhkan kerja sama dan koordinasi untuk mendapatkan saran dan pandangan dari Kejari.

“PAD dari tahun ke tahun naik. Dari APBD Timika 2020 sebesar Rp4,2 triliun, target PAD-nya Rp390 miliar, yang di dalamnya ada target pajak daerah Rp250 miliar. Tentu ini jadi konsen kami, agar bisa melaksanakan tugas, khususnya dalam hal penindakan,” tuturnya seperti dilansir seputarpapua.com.

Kajari Mimika M. Ridhosan mengatakan penandatanganan kerja sama ini merupakan implementasi bidang perdata dan tata urusan negara. Sebagai pengacara negara, Kejari harus mendampingi dan memberikan pendapat hukum dan bantuan hukum kepada pemerintah dan BUMN.

“Bukan kami ikut campur dalam masalah pajak daerah. Tapi kerja sama ini untuk memperlancar tugas dari Pemda Timika. Kepala Bapenda jangan sungkan-sungkan apabila ada tunggakan pajak yang besar, untuk memberikan kuasa khusus kami dalam melakukan penagihan,” ungkapnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.