Ilustrasi.
SENGETI, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memberikan pembebasan sementara terhadap delapan jenis pajak daerah selama tiga bulan.
Delapan sektor yang dibebaskan antara lain Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Non-PLN, Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Hotel termasuk atas indekos, Pajak Parkir dan Pajak Sarang Burung Walet.
Pembebasan tersebut diatur dalam Keputusan Bupati No. 245/2020 tentang pemberian insentif pembebasan dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak daerah.
“Pemkab menggratiskan pembayaran pajak atas 8 sektor pajak selama 3 bulan terhitung sejak April hingga Juni,” kata Anwar Sadat, Kepala Bidang Pajak II Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Muaro Jambi, Selasa (21/4/20).
Anwar menambahkan kebijakan itu diberikan untuk meringankan beban para wajib pajak di tengah merebaknya virus Corona. Terlebih, penyebaran Corona saat ini membuat pendapatan masyarakat menurun.
Dia juga menjelaskan pembebasan hanya berlaku untuk 8 sektor yang telah disebutkan. Sementara untuk sektor pajak Galian C atau pajak mineral bukan logam dan batuan, tetap akan dilakukan pemungutan.
Lebih lanjut, pembebasan pajak ini diprediksi akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dalam jumlah yang besar. Penurunan tersebut akan memengaruhi target penerimaan pajak pada kuartal II/2020.
“Kalau dihitung sekitar Rp1 miliar. Itu untuk PAD dari sektor pajak di kuartal kedua. Tetapi, target kami di kuartal pertama, Alhamdulillah sudah melebihi target,” ungkap Anwar, seperti dilansir Brito. (rig)