Ilustrasi.
MEDAN, DDTCNews—Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebutkan belanja APBD tahun ini terpaksa dikoreksi hingga 40% lantaran setoran pendapatan asli daerah (PAD) tergerus dalam.
Pelaksana Tugas Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan dampak Covid-19 sangat terasa terhadap setoran PAD. Hal tersebut pada akhirnya membuat Pemkot memutuskan untuk merevisi APBD tahun ini.
“APBD Kota Medan akan dikoreksi hingga 40%. Saat ini OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sedang melakukan perhitungan. Belanja yang dikoreksi atau tidak dilaksanakan, tergantung OPD masing-masing,” katanya dikutip Rabu (22/4/2020).
Setoran pajak daerah yang paling tergerus karena dampak Covid 19 antara lain pajak hotel, restoran dan hiburan. Pembatasan sosial dan mobilisasi masyarakat mengakibatkan sepinya restoran, tempat hiburan dan tingkat keterisian kamar hotel di Medan.
Pada gilirannya, setoran pajak dari pelaku usaha juga ikut mengempis dan menekan PAD Medan. Menurut Akhyar, apa yang dirasakan masyarakat juga secara langsung ikut terasa kepada keuangan daerah.
“(PAD) Hotel dan restoran menurun drastis bahkan ada yang tutup. Pendapatan pasti berkurang. Bukan masyarakat saja yang susah, pemerintah juga susah,” tutur Akhyar dilansir dari Medan Bisnis Daily.
Selain PAD, dana transfer juga dipangkas baik dari level pemerintah pusat dan juga provinsi. Menurut Akhyar, Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk Medan akan berkurang 10% dan DAK fisik tidak akan cair tahun ini.
Untuk diketahui, alokasi anggaran DAU biasanya digunakan untuk membayar gaji ASN, terutama tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) ASN di lingkungan Pemkot Medan.
“DAK fisik dihapuskan dan untuk DAU dipotong 10%. Dana bagi hasil dari Pemprov Sumut juga berkurang. Sebab, Pemprov Sumut juga terdampak,” ujarnya. (rig)