Ilustrasi. Karyawan menggunakan alat pelindung diri saat bekerja di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.
KARANGANYAR, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar, Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato mengatakan keringanan berupa pembebasan denda pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Insentif diberikan selama dua bulan untuk membantu pelaku usaha bertahan di tengah pandemi Covid-19.
“Pemkab Karanganyar memberi respons baik dan menyetujui adanya keringanan penghapusan denda. Jadi tidak ada istilah penghapusan pajak tapi keringanan penghapusan denda serta pembayaran pajak setelah jatuh tempo," katanya dikutip Jumat (5/6/2020).
Kurniadi menjelaskan dengan keringanan itu, wajib pajak tidak akan dikenai sanksi atas keterlambatan pembayaran PBB, pajak hotel, pajak restoran, dan pajak reklame. Namun, wajib pajak tetap diharuskan melaporkan transaksinya selama masa penundaan pembayaran tersebut.
Khusus pada PBB, keringanan yang diberikan juga berupa pelonggaran tenggat pembayaran. Biasanya, tenggat pembayaran PBB jatuh setiap 31 September, tetapi kini diberikan perpanjangan hingga 30 November 2020.
Kurniadi menyebut pandemi virus Corona telah menyebabkan tekanan berat pada penerimaan pajak di Karanganyar. Alasannya, penutupan sejumlah hotel dan restoran juga berdampak pada seretnya potensi penerimaan pajak lainnya, seperti pajak hiburan dan pajak parkir.
Dia menyebut kebijakan pembebasan denda pajak itu membuat Pemkab berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp16 miliar atau 4,4% dari target sekitar Rp360 miliar.
"Kondisi pandemi Covid-19 ini berdampak pada kemerosotan terhadap sumber pendapatan daerah," ujarnya, dilansir Joglosemarnews.com. (kaw)