Ilustrasi. (DDTCNews)
KAIMANA, DDTCNews—Bank Papua menggandeng Gojek Indonesia untuk menyediakan layanan pembayaran pajak dan retribusi daerah secara daring. Namun, layanan ini baru bisa diakses wajib pajak di Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Biak Numfor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaimana La Bania mengatakan layanan ini bertujuan untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban. Inovasi ini juga akan sangat bermanfaat terlebih di masa pandemi yang membuat aktivitas terbatas.
“Hari ini Bank Papua merilis perdana penggunaan aplikasi tersebut untuk Kaimana dan Biak Numfor. Aplikasi Gopay ini bisa diakses melalui android untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak dan retribusi,” jelas La Bania, Kamis (6/8/2020)
Wajib pajak, lanjut La Bania, memiliki banyak opsi untuk membayarkan pajaknya. Selain dapat membayar melalui loket pembayaran di Bank Papua atau Kantor Bapenda Kaimana, wajib pajak kini juga dapat melunasi pajaknya dari rumah.
Selain untuk membantu warga Kaimana dalam membayar pajak, ia berharap kemudahan yang diberikan ini juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat tepat waktu dalam membayar pajak dan retribusi daerah utamanya pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB-P2) yang akan berakhir pada 31 September 2020 mendatang.
“Pajak dan retribusi adalah kewajiban warga untuk mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kaimana. Warga yang baik adalah warga yang taat akan pajak,” ujar La Bania dilansir dari penatelukcenderawasih. (rig)