PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi PBB Jauh Meleset, Ini Langkah Bapenda DKI

Muhamad Wildan
Sabtu, 05 September 2020 | 13.01 WIB
Realisasi PBB Jauh Meleset, Ini Langkah Bapenda DKI

Pemandangan kota Jakarta. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajak masyarakat DKI Jakarta untuk segera membayar pajak bumi bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September 2020 mendatang.

Dalam keterangan resminya, Pemprov DKI Jakarta menerangkan PBB memiliki kontribusi yang sangat signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama di masa pandemi Covid-19 dimana dana tersebut sangat berperan penting untuk mendanai program pemulihan ekonomi.

Meski demikian, realisasi penerimaan PBB hingga 31 Agustus 2020 masih 25,4% dari target. "Karena itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB tahun 2020," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resmi.

Seiring dengan jatuh tempo pembayaran PBB yang sudah dekat, masyarakat diminta untuk segera melunasi tagihan PBB-nya pada bulan September ini agar tidak melewati batas akhir pembayaran PBB.

Apabila tertunda, hal ini bisa menyebabkan berkurangnya kemampuan arus kas pemerintah dalam rangka mendanai penanggulangan pandemi Covid-19.

"Pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19," tulis Bapenda DKI Jakarta.

Dengan membayarkan PBB tepat waktu sebelum jatuh tempo, wajib pajak pun bisa terhindar dari denda administrasi sebesar 2% per bula akibat keterlambatan pembayaran PBB.

Tak lupa, Bapenda DKI Jakarta juga menginformasikan pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai layanan antara lain layanan teller, layanan ATM, layanan Internet banking, layanan mobile banking, layanan payment point online bank, dan layanan EDC (electronic data capture)

Untuk 2020, fasilitas PBB yang saat ini berlaku tertuang dalam Peraturan GubernurDKI Jakarta No. 30/2020. Lewat beleid tersebut, wajib pajak orang pribadi dengan objek pajak berupa rumah dikenai ketetapan PBB sebesar nominal yang sama dengan ketetapan PBB pada 2018. (Bsi))

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Estu Kresnha
baru saja
Walaupun Pemda DKI Jakarta masih memiliki pos penerimaan pajak yang lain, tetapi sangat disayangkan jika penerimaan PBB tidak optimal. Semoga masyarakat bisa patuh memenuhi kewajiban pajaknya.