Ilustrasi. (DDTCNews)
AMBON, DDTCNews – Masyarakat Maluku kini bisa membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui kantor pos terdekat seiring dengan disepakatinya kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Maluku dan pihak terkait lainnya.
“Ini [perjanjian kerja sama] merupakan bentuk komitmen kami Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian untuk terus mengembangkan pelayanan untuk masyarakat,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku, Sigit Harismun, dikutip Selasa (29/9/2020)
Penandatanganan kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku, Ditlantas Polda Maluku, PT Jasa Raharja Maluku dan PT Pos Indonesia itu juga bertepatan dengan Hari Lalu Lintas Bhayangkara.
Menurut Sigit, kerja sama tersebut bertujuan untuk mensinergikan program intensifikasi layanan pembayaran PKB untuk masyarakat Maluku, sekaligus memudahkan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Dengan program ini, masyarakat di desa tidak perlu jauh-jauh datang membayar pajak kendaraan. Namun, bisa dengan membayar di kantor pos yang ada di desanya dan sebentar lagi hal tesebut dapat terwujud,” tutur Sigit seperti dilansir terasmaluku.com.
Penandatanganan PKS mengenai sinergitas program intensifikasi pembayaran layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran masyarakat di wilayah Provinsi Maluku.
Dalam acara penandatanganan kerja sama, Pemprov Maluku juga menggelar pemberian bantuan kepada Putra Putri Bintara Ditlantas. Bantuan tersebut diberikan untuk menjamin keberlangsungan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19. (rig)