Ilustrasi. (DDTCNews)
KUPANG, DDTCNews – Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 15 Oktober sampai dengan 15 Desember 2020.
Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Welly Rohimone mengatakan relaksasi tersebut diatur dalam Pergub No. 57/2020. Kebijakan tersebut berlaku selama 2 bulan penuh terhitung sejak 15 Oktober 2020 hingga 15 Desember 2020.
“Kebijakan ini dibuat selain untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak,” katanya, dikutip Kamis (22/10/2020).
Selain membebaskan denda keterlambatan pelunasan PKB, lanjut Welly, pemprov juga memberikan keringanan berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan nomor polisi luar NTT.
Dia menjelaskan relaksasi kali ini agak berbeda ketimbang tahun lalu. Pembebasan denda PKB kali ini tidak diberikan batasan tahun tunggakan. Hal ini berarti pemerintah membebaskan denda atas tunggakan PKB berapa lama pun tunggakan tersebut terjadi.
“Masyarakat juga dibebaskan dari keterlambatan pelunasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ),” ujar Welly seperti dilansir kupang.tribunnews.com.
Untuk itu, Welly berharap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi dari pemerintah provinsi. Menurutnya, relaksasi tersebut menjadi momentum bagi masyarakat untuk menormalisasi PKB bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Dia juga berharap relaksasi tersebut dapat mendongkrak realisasi penerimaan sehingga target penerimaan daerah yang ditetapkan tahun ini bisa tercapai. "Seperti tahun lalu, kami optimistis target penerimaan dari pajak dapat terpenuhi," tuturnya. (rig)