Ilustrasi. (DDTCNews)
KARAWANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karawang Pratama melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap Direktur PT SJUS dengan inisial JMP mulai 13 Oktober 2020 dikarenakan menunggak pajak sejumlah Rp2,6 miliar.
Berdasarkan keterangan resmi dari Ditjen Pajak (DJP), PT SJUS merupakan perusahaan di bidang konstruksi. Adapun upaya gijzeling merupakan langkah akhir dari serangkaian penagihan yang telah dilakukan DJP kepada PT SJUS.
"Upaya penagihan secara persuasif telah dilakukan DJP terhadap wajib pajak dan/atau penanggung pajak PT SJUS melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga penagihan aktif represif dengan menyampaikan surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, dan pencegahan," tulis DJP, dikutip Kamis (12/11/2020).
Gijzeling terhadap JMP selaku penanggung pajak PT SJUS dilakukan dengan berkoordinasi bersama Reskrimsus Polda Metor Jaya untuk pengamanan kegiatan. JMP selaku tersandera juga dititipkan kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang.
Dalam perjalanannya, JMP lantas ditempatkan pada sel yang terpisah dari narapidana lainnya guna memastikan keamanan dan keselamatan JMP selaku penanggung pajak hingga utang pajak PT SJUS dilunasi.
Sesuai dengan ketentuan, gijzeling akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi paling lama 6 bulan.
"Gijzeling bukan yang diharapkan DJP, tetapi penegakan hukum harus diterapkan agar memberi efek jera dan menjaga keadilan bagi wajib pajak lain yang sudah patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya," sebut DJP.
DJP menekankan akan terus menggunakan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak sepanjang wajib pajak tersebut bersikap kooperatif dan komunikatif. Dengan demikian, penagihan aktif berupa gijzeling juga bisa dihindari. (rig)