KABUPATEN BENGKALIS

Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Dian Kurniati
Jumat, 20 November 2020 | 18.00 WIB
Kerek Setoran Pajak, Layanan Pembayaran PBB-P2 Keliling Masuk Desa

Ilustrasi. (DDTCNews)

BENGKALIS, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau mulai membuka layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga ke desa.

Kepala Bapenda Kabupaten Bengkalis Supardi mengatakan layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat menjalankan kewajiban pajaknya. Dia meyakini upaya jemput bola itu akan mampu mengerek pendapatan asli daerah (PAD).

"Upaya ini telah kita lakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam membayar PBB-P2," katanya, dikutip Jumat (20/11/2020).

Layanan pembayaran PBB-P2 keliling akan dibuka di 6 kecamatan, yakni Bathin Solapan, Pinggir, Bukit Batu, Bantan, Rupat, Siak Kecil, dan Bandar Laksamana. Nanti, masing-masing desa dapat menentukan jadwal kunjungan Bapenda untuk menagih pembayaran pajak.

Pemkab Bengkalis juga telah memberikan stimulus berupa pembebasan denda PBB-P2 mulai 2-30 September 2020, serta melonggarkan jatuh tempo pembayaran dari biasanya pada akhir September menjadi 23 Desember 2020.

Menurut Supardi, pemberian stimulus cukup efektif menarik minat masyarakat membayar pajak. Masyarakat berduyun-duyun mendatangi kantor Bapenda atau kantor-kantor kecamatan untuk memperoleh insentif dan membayar PBB-P2.

Berkat insentif tersebut, realisasi penerimaan PBB-P2 hingga saat ini telah mencapai Rp88,35 miliar atau 95% dari target Rp93 miliar. Supardi optimistis penerimaannya akan terus bertambah dan segera mencapai target.

"Bapenda tentu tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari OPD terkait guna memaksimalkan penerimaan PBB-P2, terutama peran serta kepala desa," ujarnya seperti dilansir goriau.com. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
kiranya inisiatif semacam ini perlu dilakukan pula di daerah lain. Dengan mendorong kemudahan aksesibilitas pembayaran pajak dan keselarasan informasi, tentu akan berdampak pada kepatuhan pajak yang meningkat.