KOTA BANJARMASIN

SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Dian Kurniati
Kamis, 21 Januari 2021 | 10.54 WIB
SPPT PBB Mulai Disebar ke 58.000 Wajib Pajak

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai mengirimkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan pemkot menargetkan penerimaan pajak dari PBB-P2 senilai Rp20 miliar tahun ini. Dia berharap pengurus RT bisa turut mendorong wajib pajak agar segera melunasi SPPT tersebut.

"Mudah-mudahan langsung didistribusikan ke RT untuk bisa diselesaikan," katanya, Rabu (20/1/2021).

Subhan mengatakan Bakeuda telah mencetak massal SPPT PBB-P2 tersebut sejak awal tahun. Menurutnya, percepatan pencetakan itu juga akan memberi waktu yang cukup bagi wajib pajak untuk melunasinya.

Dia menyebut Bakeuda telah mengirim SPPT kepada 58.000 wajib pajak yang berpotensi membayar PBB-P2. Sementara yang bukan termasuk objek PBB-P2 di Banjarmasin mencapai sekitar 100.000 objek.

Dalam prosesnya, Bakeuda sudah mengirim SPPT tersebut melalui kecamatan masing-masing. Setelah itu, SPPT tersebut akan diteruskan oleh kecamatan, kelurahan, dan RT hingga akhirnya sampai ke tangan wajib pajak.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina juga mengimbau masyarakat segera melunasi PBB-P2 setelah menerima SPPT. Menurutnya, pajak dari masyarakat itu sangat penting untuk mendanai pembangunan Kota Banjarmasin.

"Kami berharap hasil pendapatan daerah kami bisa mem-back up untuk pembangunan kota," ujarnya, seperti dilansir kalselpos.com. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.